KARIMUN (U&A.com) – Dunia pendidikan dihebohkan terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang diberitakan tidak sesuai peruntukan terkait dengan pembayaran honorarium pegawai ASN yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor 78.B/LHP/XVIII/TJP/04/2024 tanggal 16 April 2024, dimana diketahui Pembayaran Pegawai ASN yang bersumber dari Dana BOS Reguler Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Sugianto menyampaikan bahwasanya sesuai dengan temuan dan rekomendasi BPK tersebut pihaknya telah menindaklanjuti dimana Tim Manajemen BSOP Jenjang Sekolah Dasar (SD) telah memproses kelebihan pembayaran honorarium bendara BSOP dan Penulisan Ijasah sebesar Rp.230.073.910 dan sudah ditranfer ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun.
“Hal ini sesuai dengan Surat Bupati Karimun Nomor : R/100.3.4.2/1746/ITDA/2024 Tentang Instruksi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Karimun terkait temuan BPK-RI tersebut. Jadi secara hukum tidak ada masalah dan kita telah patuh dan menjalankan intruksi dari BPK-RI tersebut,” ujar Sugianto kepada redaksi U&A.com, Senin (29/7/2024).
Ia menjelaskan, sesuai intruksi Bupati Karimun pihaknya langsung menanggapi dan memberikan laporan kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq sebagai atasan langsung melalui surat Nomor : B/400.3.5.5/1180/2024 tertanggal 7 Juni 2024 lalu.
Surat tanggapan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun dan Inspektur Daerah Kabupaten Karimun.
“Kami juga sangat menyayangkan pemberitaan yang sangat tendensius dan sepihak serta menyudutkan kami. Hal ini perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi fitnah sana-sini dan staff saya di Dinas Pendidikan Karimun dapat bekerja dengan tenang. Dan itu juga bentuk laporan saya ke bapak Bupati Karimun dan sudah saya jelaskan sehingga beliau memahami,” ujar Sugianto.
Sementara Muhammad Dafis SH, praktisi hukum yang juga pengacara muda menyampaikan, hasil pemeriksaan berupa LHP yang wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat yang diperiksa atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Tindak lanjut atas temuan BPK tersebut wajib disampaikan dalam waktu 60 hari. melengkapi bukti pertanggungjawaban, dan perbaikan atas sebagian atau seluruh sistem pengendalian intern.
“Apa yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun sudah benar dan sesuai prosedur dan sudah dijelaskan kepada publik terkait temuan dan dugaan penyelewengan yang dituduhkan tersebut,” ujar Dafis. (hj)
Data Rp.230.073.910 Dana BOS untuk pembayaran honorarium pegawai ASN yang menjadi temuan BPK-RI yang sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun :