KARIMUN (U&A.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau menggelar acara kegiatan “Bimbingan Teknis/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” bertempat di meeting room Hotel Alishan Kapling, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kegitan itu diikuti oleh 60 pelaku usaha dari berbagai sektor yang berdomisili di Pulau Karimun dan sekitarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun M. Yosli,ST.M.Si.
Pada kesempatan itu, Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Selain itu diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi,” ujar Yosli.
Dalam sambutannya Ia menekankan kepada pelaku usaha agar senantiasa melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi penanaman modal nya.
“Selain itu diharapkan dengan kegiatan ini dapat tercapainya pemahaman pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan usaha secara berkala sehingg dapat meningkat realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Karimun,” ujar Yosli.
Pantauan U&A.com, dalam kegiatan Bimtek/Sosialisasi tersebut, narasumber yang hadir memberikan materi yang komprehensif mengenai alur perizinan berusaha berbasis risiko, serta pentingnya penyusunan LKPM yang akurat dan tepat waktu.
Dalam kesempatan ini hadir juga narasumber dari Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, dimana para narasumber menekankan kewajiban atas laporan ketenagakerjaan dan kewajiban kepemilikan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Seluruh peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang merupakan platform utama dalam pengurusan perizinan berbasis risiko.
Narasumber juga menjelaskan perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, baik itu perizinan dasar maupun perizinan usaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta langkah-langkah penyusunan LKPM yang benar, serta bagaimana laporan ini dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi investasi di daerah.
Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup dengan harapan bahwa para pelaku usaha di Kabupaten Karimun dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem OSS-RBA dengan baik, serta menyusun LKPM yang akurat dan tepat waktu.
“DPMPTSP Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan melaporkan kegiatan penanaman modal mereka. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Karimun semakin kondusif dan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di daerah ini, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yosli . (hj)