KARIMUN (U&A.com) – Jajaran Polres Karimun mengerahkan 288 personel selama Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M. Penempatan personel polisi itu guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karimun selama pemberlakuan PPKM Mikro.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan mengingat perayaan Idul Adha kali ini masih di tengah masa pandemi Covid-19.
“Ada tiga poin penting yang menjadi fokus pengamanan, yakni kegiatan di malam Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa 20 Juni 2021, dan proses penyembelihan hewan kurban,” ujar AKBP M Adenan kepada U&A.com, Senin (19/7/2021).
Adenan mengatakan, beberapa syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan Idul Adha pada 2021, baik itu melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2021, STR Kapolda Kepri Nomor: STR/412/VII/OPS.2./2021 dan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021.
Ia menjelaskan hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021, pelaksanaan takbir di masjid atau surau diperbolehkan dengan ketentuan waktu penyelanggaraan takbir paling lama 1 jam dan diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB dengan pembatasan jemaah, menghindari kerumunan serta tetap berpedoman pada protokol Kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat.
“Kepada masyarakat ada beberapa hal yang berdasarkan adaptasi kebiasaan baru, yaitu tidak melakukan takbir keliling. Harapannya takbiran tetap bisa dilakukan di rumah, musholla, langgar dan masjid di pemukiman masing-masing,” kata AKBP M Adenan.
Kedua, adalah tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha yang harus menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan dengan melakukan sterilisasi, mengurangi kapasitas jemaah, jemaah sudah berwudhu dari rumah dan membawa perlengkapan salat sendiri.
Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pengurus masjid, panitia, penceramah bahkan jamaah yang akan mengikuti shalat Idul Adha diantaranya, jamaah diharuskan tetap mengikuti protokol kesehatan dan penceramah dianjurkan tidak menyampaikan kutbah dengan panjang.
“Semuanya harus melaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan ketat dan kutbah jangan panjang-panjang serta penyembelihan hewan qurban diatur sedemikian rupa. Saya yakin Insya Allah semua dapat terkendali dengan baik. Kita imbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan 5 M dengan baik, karena covid-19 itu ada dan bisa menyerang siapa saja,” pungkasnya.
Poin ketiga adalah proses penyembelihan hewan kurban. Prosesi penyembelihan harus menerapkan protokol kesehatan di mana penyembelih mengenakan masker, sarung tangan karet, memakai sepatu booth dan menjaga kebersihan.
Ia juga mengimbau penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat-tempat penyembelihan yang sudah ditentukan.
Sedangkan untuk distribusi dagingnya, lanjut M Adenan, pembagian daging dilakukan dengan mengantarkannya langsung ke rumah warga untuk mengindari adanya antrean dan kerumunan.
“Kita sudah melakukan koordinasi serta menegaskan kepada para relawan agar pembagian daging, distribusinya sesuai dengan yang ditentukan dengan tidak ada antrean atau kerumunan,” imbuhnya. (hj)