KARIMUN (U&A.com) – Kepolisian Resor Karimun memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berjumlah 4.110 Gram Sabu dengan cara direbus dengan air panas bertempat di Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Jumat (4/12/2020). |
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan, barang haram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun tersebut merupakan hasil pengungkapan dari barang bukti yang disita dari 2 (Dua) orang tersangka yang merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea Cukai yang digagalkan di wilayah Kabupaten Karimun pada, Rabu (11/11)sekira pukul 00:30 WIB di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing beberapa waktu lalu, kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
Kapolres menjelaskan, barang bukti berupa jenis sabu merupakan hasil tangkapan Tim Fanther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea Cukai Karimun terhadap tersangka berinisial MK dan AH yang berasal dari Malaysia dengan bungkusan teh cina sebanyak 4 kilogram, tutur Adenan.
AKBP Muhammad Adenan menyebutkan , pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK – 2389 /L. 10.12./Enz. 1/11/2020 tanggal 20 November 20020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika, papar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
“Barang bukti jelas sabu ini berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH menjemput barang tersebut ke Perbatasan Laut Indonesia – Malaysia dengan menggunakan Boat,” ucap Kapolres.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung,mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO),” ujar AKBP Muhammad Adenan
Dari hasil keterangan para tersangka, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, tersangka AH berperan sebagai Tekong Boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia – Malaysia sesampainya di TKP Penangkapan Peran Tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak -semak” terang Adenan.
“Untuk Tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dan turut dihadiri oleh ketua DPRD Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Perwakilan Pengadilan Negeri TBK , Perwakilan Lanal TBK, Perwakilan Kodim 0317 /TBK,Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Perwakilan Bea Cukai serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara direbus dengan air panas. Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi oleh instansi terkait menguji keaslian barang bukti narkoba tersebut. (hj/rls)