TANJUNGPINANG (U&A) – Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dsihub Tanjungpinang melakukan tindakan razia knalpot brong di sekolah SMAN 5 Tanjungpinang, Rabu (04/06/2025).
Penindakan knalpot brong ini dilakukan untuk menindak lebih lanjut keluhan masyarakat akan gangguan yang ditimbulkan dari motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain tidak sesuai dengan spesifikasi pada kendaraan bermotor, knalpot brong juga bisa mengganggu pengendara lain saat sedang melintas.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara, SIK mengatakan, penindakan knalpot brong di lingkungan sekolah ini bertujuan untuk menjaga keselamatan umum dan keselamatan lalu lintas.
โKnalpot brong dianggap melanggar peraturan karena menghasilkan suara yang berisik dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain dan potensi kecelakaan,โ ujarnya.
Penindakan yang dilakukan kepolisian dan Dishub juga untuk menegakkan hukum dan memastikan pengendara mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
โTerlebih penggunaan knalpot brong di Tanjungpinang mendominasi saat ini, ini bisa membahayakan keselamatannya sendiri, terkhusus bagi para pelajar yang harus kita beri pelatihan serta edukasi lebih lanjut tentang spesifikasi kendaraan dan juga aturan lalu lintas,โ bebernya.
Pelaksanaan penindakan knalpot brong di SMAN 5 Tanjungpinang juga didampingi oleh pihak sekolah maupun guru.
โSemoga dengan tindakan ini di sekolah bisa memberikan pemahaman mereka untuk selalu taat aturan dan paham mengenai spesifikasi kendaraan yang aslinya, guna kamseltibcarlantas di wilayah Kota Tanjungpinang aman, nyaman dan selamat,โ pungkas Kasat Lalu. (nel)