PT Srimas Raya Internasional membangun ruko di komplek Palm Spring Blok B3 No. 18 diduga tanpa sesuai dengan Peta Lokasi (PL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menambah lantai dari satu menjadi empat tanpa izin yang benar.
Informasi yang diperoleh media ini pada Kamis (5/6/2025). PT Srimas membongkar dinding sayap yanglebih dari 1 meter dan menambah tiang dinding lebih dari 1 meter, padahal PL tahun 2003 hanya mengatur khusus untuk row jalan, diduga bukan untuk penambahan bangunan baru satu unit ruko komplek Palm Spring.
Badan Pengusahaan (BP) Batam diketahui mengeluarkan PL terbaru pada 2021 untuk penambahan satu unit ruko di lokasi tersebut dengan luas tanah 91 mยฒ, namun PT Srimas Raya Internasional membangun dengan lebar 6,14 meter, lebih besar dari lebar yang disetujui 5,07 meter.
“Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam pembangunan seperti lebar 5,07M dilebihkan menjadi 6,14M yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Warga sekitar mempertanyakan mengapa pelanggaran ini belum ditindaklanjuti, padahal pemilik ruko telah mengakui pelanggaran dan berjanji membongkar bagian bangunan yang melanggar batas sempadan.
Namun, hingga kini diduga belum ada pembongkaran yang dilakukan, menimbulkan keraguan terhadap komitmen penegakan aturan oleh pihak terkait dan pengelola Estate Management Palm Spring yang berada di bawah PT Srimas Raya Internasional.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, Kepala Bidang Pengawasan Dinas yang sama, Diky, dan Humas BP Batam, Sazani, irit bicara terkait pengawasan terhadap bangunan roko tersebut.
Hingga berita ini diunggah media ini belum menerima tanggapan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam dan BP Batam. Begitu juga dengan PT Srimas Raya Internasional.