Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Karimun Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka, Ini 2 Alternatif

Karimun Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka, Ini 2 Alternatif

by U & A.com
0 comment

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Sugito

KARIMUN (U&A.com) – Sekolah secara tatap muka yang sedianya akan mulai dilaksanakan pada awal 2021 sepertinya akan urung terlaksana. Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun memutuskan untuk membatalkan rencana pembukaan sekolah lantaran masih tingginya penularan Covid-19.

“Penundaan sekolah tatap muka, pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP hingga Dikmas hingga Pendidikan Masyarakat (Dikmas),” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riza Kurniati, Sabtu (2/1/2021)

Riza Kurniati mengatakan Pemerintah Kabupaten Karimun, justru kembali memperpanjang proses pembelajaran secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) terhitung mulai 4 Januari.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan bersama untuk dimulainya pembelajaran di semester genap tersebut. Rencananya, rapat pembahasan tersebut akan digelar pada 4 Januari 2021 yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

“Sepertinya kita mengacu pada putusan dari Mendikbud Nadiem yang secara resmi membatalkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021 dan masih tingginya penularan Covid-19 di Karimun,” ujar Riza Kurniati

Ia juga menyampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun telah menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait dimulainya pembelajaran pada tahun ajaran semester genap 2021.

“Melalui koordinasi saya bersama kabid dan kasi serta Kepala Sekolah, sementara ini pendidikan jarak jauh (PJJ) kita perpanjang. Tadi sudah kita sebarkan melalui pesan berantai kepada orang tua siswa, jadi keputusannya nanti pada tanggal 4 Januari,” kata Riza.

Namun, meski pembelajaran masih dilakukan dari rumah, Riza mengatakan untuk tenaga pendidik akan mulai masuk pada 4 Januari mendatang. “Untuk tenaga pendidik tanggal 4 ini tetap masuk,” ucap Riza.

PJJ Pilihan Terbaik
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Sugito mengatakan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi telah memutuskan membatalkan pembelajaran sekolah tatap muka setelah sebelumnya sempat membolehkannya.

“Perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan pilihan yang terbaik untuk kembali dijalankan. Akan terlalu spekulatif dan sangat berbahaya, bila memperbolehkan belajar tatap muka di sekolah mulai awal Januari 2021. Kita setuju dan mendukung langkah Pak Kemendikbud,” tegasnya.

Mendikbud Nadiem Makarim, lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ). Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.

Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.

Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.

Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 – 08.30 WIB.
Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 – 09.00 WIB.
Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 – 09.30 WIB.
Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 – 10.00 WIB
Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 – 10.30 WIB.
Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 – 11.00 WIB.
Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 – 11.30 WIB.

2. Alternatif belajar daring

Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.

Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.

Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.

Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

– Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

– Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

– Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh

Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. (hj)

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU