Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Bola Panas Pilkada Karimun di Sidang Perdana MK, Ini 5 Tuntutan BERSINAR

Bola Panas Pilkada Karimun di Sidang Perdana MK, Ini 5 Tuntutan BERSINAR

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada Karimun 2020 telah usai. Kini, bola panas alias gugatan hasilnya telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karimun Pilkada Karimun tahun 2020, nomor urut 2 Iskandarsyah dan Anwar (BERSINAR) menyampaikan 5 poin tuntutan dalam permohonan di sidang perdana gugatan hasil Pilkada Karimun di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) untuk Pilkada Karimun 2020 dipimpin oleh Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan dua angota Majelis Hakim MK Lainnya yang dapat di saksikan langsung dari website mkri. dalam live streaming pada Kanal 3 dan kanal Youtube MK.

Saut Maruli Tua Manik, Kuasa Hukum Tim BERSINAR menyampaikan dan membacakan dali-dali gugatan yang dimohonkan dalam sengketa pilkada tersebut, dimana terdapat empat (4) dalil atau permohonan gugatan dalam perkara ini dengan termohon KPU Karimun dan Bawaslu Karimun.

Berikut 4 dalil atau permohonan atau tuntutan Iskandar-Anwar kepada hakim MK:

1. Termohon (KPU Karimun) berserta jajarannya dengan sengaja pengalihan surat suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih memenangkan pasangan calon petahanan nomor urut 1 Anur Rafiq – Anwar Hasyim (ARAH)

Dimana diangggap penambahan suara, penambahan suara ini terjadi di beberapa kecamatan, yakni Kundur, Kunudur Barat, Kundur Utara, Buru dan Durai,” ucap Saut.Dari Lima kecamatan tersebut ada 26 TPS yang disebutkan, dimana menurut Pemohona ada penambahan suara disibilitas di 26 TPS.

2. Adanya dugaan TSM, dimana paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1, selaku Incumbent, menggunakan kewenangan program dan kegiatan, dengan cara pemamfaatan bantuan hibah bersumber dari APBD Karimun, diantaranya berkaitan dana Bansos berhubungan dengan Pandemi Covid-19, APBD itu harus diutamakan penanganan Covid-19, mejelang Pilkada Karimun.

3. Secara fakta ada kelebihan surat suara siluman di TPS, ada kelebihan surat suara tadi terjadi di TPS 05 Teluk Air, Kecamatan Karimun, kemudian juga terjadi di TPS 08 di Teluk Air, Kecamatan Karimun,

4. Adanya keterlibatan Sekda Kabupaten Karimun untuk memenangkan paslon Incumbent nomor urut 1 H Aunur Rafiq-H Anwar Hasyim.

Saut Maruli Tua Manik menyampaikan, Kubu paslon 02 secara tegas menolak hasil penghitungan suara Pilkada Karimun yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 di Hotel Aston Karimun.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Karimun, paslon 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) mengumpulkan 54.519 suara atau setara dengan (50,04 %) dari total suara sah. Sementara itu, paslon 02 Iskandar – Anwar Abu Bakat (BERSINAR) meraih 54.433 suara atau setara dengan 49,96 % dari total suara sah. Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menang dengan keunggulan tipis 86 suara (0,08 %).

Tim Kuasa Hukum BERSINAR menuding telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematik, dan masif pada Pilkada Karimun. “Kami memohon kepada MK untuk memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum yang telah kami sampaikan serta bukti tambahan yang nanti akan kami sampaikan di sidang kedua,” ucap Saut Maruli Tua Manik .

Berikut lima permohonan atau tuntutan Tim Kuasa Hukum BERSINAR kepada hakim MK:

1. Memohon kepada yang mulia hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya,

2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Karimun nomor 520 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Karimun sepanjang, mengenai perolehan suara di Kecamatan Kundur, Kundur barat, Kundur Utara, Durai, Buru dan Karimun dimana Karimun tadi ada kelebihan surat suara,

3. Memomhon memerintahkan termohon KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan PSU pada pilkada Karimun khusus di kecamatan Kundur.

4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan paslon H Aunur Rafiq- H Anwar Hasyim sebagai pasangan calon Kada Kabupaten Karimun tahun 2020 nomor urut 1 berdasarkan Keputusan KPU nomor 234,

Meminta menetapkan pasangan calon Iskandarsyah – Anwar sebagai Pasangan Kada Kabupaten Karimun terpilih pada pemilihan Kada Kabupaten Karimun 2020.

5. Memerintahkan KPU Karimun utnuk melakukan putusan ini atau apabila majelis hakim memutusakan lainnya untuk memusutkan seadil-adilnya.

Sidang perdana Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Karimun yang dimulai pukul 08.00 WIB terlihat hadir pihak Pemohon dengan diwakili kuasa hukumnya Saut Maruli Tua Manik, kemudian pihak KPU Karimun, yang dihadiri Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko bersama Kuasa Hukumnya Eko Pradana Putra.

Selanjutnya pihak Bawaslu Karimun yang dihadiri Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat dan Tiur Rida Silitonga, sementara satu anggota Bawaslu Karimun Fadli mengikuti jalanya sidang melalui daring.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat disebutkan, pendaftaran permohonan gugatan didapati sesuai aturan yang berlaku. Dimana sesuai mekanisme, dijelaskan Arief pengumuman hasil pemenangan dan penetapan pasangan dilakukan KPU Karimun pada 16 Desember 2020, dan permohonan gugatan atau keberatan dimasuk pada 18 Desember.

“Untuk permohonan sesuai mekanisme masih masuk tenggat yakni 3×24 jam. Kemudian ada melakukan perbaikan dan sesuai mekanismi juga diberikan tenggat waktu 3 hari kerja, sesuai mekanisme dimasukan pada tanggal 22 Desember 2020, karena ada hari Libur, dan sudah sesuai tenggat juga, dan untuk diketahui yang dipakai adalah perbiakan pertama, bukan permohonan awal,” ujar Arief.

Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Karimun dicatat melalui Akta Registrasi Perkara konstitusi nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, Hal ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara. Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Iskandarsyah dan Anwar pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020, nomor urut 2.

Selanjutnya Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hidayat menyampaikan, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Pilkada Karimun selanjutnya bakal digelar pada pada Jumat 5 Februai 2021 pada pukul 08.00 WIB mendatang.

“Untuk Perkara 68 permohonannya Disahkan, penundaan persindagannya untuk pekara 68 Kabupaten Karimun sidang ditunda pada Jumat 5 Februai 2021 pada pukul 08.00 WIb, Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, pihak terkaik, bawaslu, dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak termasuk yang belum diverifikasi dari pemohon,” tutup Arief Hidayat.

Pasangan Iskandar-Anwar menggelar pres confrence usai sidang perdana di MK

Gelar Press Confrence
Sementara usai sidang perdana, pasangan nomor urut 2 Iskandar-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) menggelar press confrence memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Karimun dan Tim Bersinar.

“Alhamdulillah. Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa sidang pendahuluan hari ini berjalan dgn baik dan lancar. Semua ini tak terlepas dari dorongan do’a dan harapan serta asa yg terus mengalir dari Tim Pemenangan, Relawan dan Masyarakat Karimun. Mohon do’anya, semoga sampai akhir sidang nanti bisa menghasilkan keputusan yg kita harapkan bersama menuju Kabupaten Karimun yg lebih baik lagi. Kejujuran Akan Menang, Insya Allah!!,” ujar Iskandar didampingi Anwar Abu Bakar.

Menurut Iskandar, pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum BERSINAR memperbaiki dalam masa waktu jelang sidang kedua nanti. Tim menambahkan beberapa hal yang sudah diserahkan pada masa akhir pendaftaran gugatan.

“Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim,” ujar Iskandar.

Iskandar berharap, dengan penambahan itu, menguatkan proses persidangan kedua nanti di Mahkamah Konstitusi. Dia berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan tersebut.

“Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum,” ujar dia. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU