KARIMUN (U&A.com) – IF (22 Th), warga Karimun, tak menyangka dirinya dibekuk tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun. Dia ditangkap karena menjadi bandar judi jenis LOTTO Kamboja.
Aksi IF terbongkar ketika tim melakukan penelusuran jaringan judi jenis LOTTO Kamboja ini melalui informasi masyarakat.
Pelaku IF diamankan disalah satu toko sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat – Balai Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.
Kepada wartawan, IF mengaku baru menjalankan bisnisnya sendiri selama 2 bulan terakhir. Bisnisnya pun tidak beromzet banyak karena permainannya singkat. “Tidak ada Rp 50 juta, ya cuma sedikit,” kata IF saat gelar perkara di Mapolrestabes Karimun, Selasa (22/4/2014).
Dalam gelar perkara itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang disita saat penangkapan terhadap IF, antara lain uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen warna biru merk pilot.
“Modus pelaku melakukan perjudian jenis Lotto Kamboja sebagai bandar taruhan tebak 4 angka 1.000 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp. 3.600.000 setiap tebakan angka,”ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, tambahnya. (hj)