PADANG PARIAMAN (U&A.com) – Meski diterjang pandemi Covid-19, pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman masih berjalan baik dan lancar. Hal tersebut terlihat dari capaian indikator program dan kegiatan tahun 2020, yang disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 kepada DPRD, Kamis (1/4/2021).
“Namun pertumbuhan ekonomi memang belum sesuai harapan. Hal ini merupakan dampak pandemi Covid-19, yang mengakibatkan skenario pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami perubahan yang fluktuatif”, kata Bupati.
Bupati yang akrab di sapa Aciak itu juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan pada Tahun 2020 Kabupaten Padang Pariaman telah mencapai beberapa prestasi yaitu, mendapat Opini Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualinan (WTP), Nilai Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakip) Predikat B Plus dengan nilai 80 dan Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Adalah 3,0562 (Sangat Tinggi)
“Ada berbagai capaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tahun 2020, salah satunya adalah capaian kinerja penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2020, yakninya tingkat partisipasi pendidikan anak usia dini (Paud) 37,02 persen, Usia 7-12 Tahun Pendidikan Dasar 87,47 persen, tingkat partisipasi pendidikan menengah pertama usia 13-15 Tahun 58,30 persen dan tingkat yanh belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah 2,8 persen, indikator capain yang ada telah ditunjukkan memberikan dampak positif” ujar Suhatri Bur.
Bupati Suhatri Bur mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD yang telah bekerjasama dan bersinergi dengan baik bersama Pemerintah daerah.
Keberhasilan yang dicapai selama tahun 2020 merupakan keberhasilan kita bersama, yang didukung peran masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman,” kata Bupati.
Didampingi Wakil Bupati Drs Rahmang MM serta di hadiri oleh Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait, Bupati mengatakan penyampaian LKPJ merupakan peraturan pemeritah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Evaluasi dan Penyelenggaraan, bahwa Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pemerintah dan DPRD, Serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. (bj)