* Terkait Kerjasama Pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak
KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq meminta BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) melakukan evaluasi kerjasama dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) tentang kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun.
Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Karimun kepada Dirut Utama BUMD Pelabuhan yang baru lewat surat no : 500/EKON/V/912/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal evaluasi kerjasama antara PT KKM bersama PT TPR Nomor : 003/PKS.PR/KKM-TPR/2021 dan Nomor 002.PKS/TPR-KKM/2021 tanggal 23 Januari 2021.
“Bupati Karimun meminta kepada Dirut PT KKM yang baru agar melakukan evaluasi kerjasama kembali agar menerapkan prinsip kehati-hatian serta prinsip bisnis yang saling menguntungkan yang diwujudkan dalam bentuk penetapan skema bagi hasil secara adil dan disepakati kedua pihak dengan memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat luas sesuai dengan aturan dan mekanisme internal perusaan PT KKM selaku perpanjangan tangan dari Pemda Karimun, ” ujar Dedi Sahori Kabag Perekonomian Pemkab Karimun di kantor Bupati Karimun, Rabu (14/7/2021).
Dedi menjelaskan langkah tepat mesti dilakukan oleh Bupati Karimun terkait dengan kerjasama PT KKM – PT TPR karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan-undangan serta kewenangan BUMD Kepelabuhan, kewenangan pengelolaan aset serta skema kerjasama nya.
“Terkait dengan kerjasama barang milik daerah diperbolehkan sampai 30 tahun, nanti infrastrukturnya diserahkan ke daerah. Persoalan mendasar pengelolaan kerjasama pemanfaatan BUMD Kepelabuhan Karimun tidak memiliki kewenangan untuk mengembangkan infrastruktur tersebut. Ini yang perlu kita lurus khan dan menjadi perhatian bersama. Untuk itu kami butuh dukungan dan supord dari rekan-rekan pers, ” ujar Dedi Sahori.
Dedi menegaskan pada inti nya kerjasama PT KKM – PT TPR di beberapa klausal kontrak mesti harus dievaluasi total dan saat ini sedang dikerjakan oleh Dirut PT KKM yang baru dan sedang berproses.
“Misal yang perlu diluruskan terkait pengelolaan BMD yang dikerjasamakan bersama BUP Kepelabuhan menganut pola KSP, jadi tidak ada penyertaan modal daerah dalam bentuk aset. Jadi tidak ada kewenangan dari PT KKM untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” jelas Dedi.
Dedi juga menyampaikan semoga persoalan ini bisa menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan dan diserahi amanat dalam pengelolaan pemerintahan Kabupaten Karimun.
“Ini tentunya menjadi pelajaran bersama karena pada awal nya kerjasama ini tidak melibatkan OPD dan pihak terkait, termasuk kami juga tidak diberi tahu.,” kata Dedi.
Sementara ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Dirut PT KKM yang lama M Syahrijal belum dapat dihubungi.
Bupati Disorot.
Persoalan ini juga mendapat sorotan dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Karimun pada saat rapat Paripurna tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Selasa (13/7/2021)
Ketua Fraksi Gerindra Zaizulfikar, dengan tegas meminta kepada Bupati Karimun agar lebih menertibkan aset-aset milik Pemerintah yang notabennya demi kepentingan masyarakat. Termasuk, melakukan revitalisasi terhadap Aset Pinjam Pakai yang saat ini masih tidak dilengkapi dengan data dukung kepada pihak lainnya seperti dokumen perjanjian Kerjasama pemanfaatan atau dokumen lainnya sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menjelaskan , harus di pahami bahwa hakikat pembentukan BUMD di Karimun adalah guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah yang berasal dari PAD atau bisa disebut sebagai salah satu tulang punggung daerah untuk mencari pendapatan.
Namun bahkan berdasarkan Inventarisasi yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan adanya wilayah Pemanfaatan Lahan milik Pemda yang telah di kerjasamakan kepada salah satu BUMD selama 5 tahun, namun BUMD tersehut mengkerjasamakan Kembali kepada pihak swasta selama 30 Tahun.
“Berdasarkan Pembahasan yang dilakukan antara banggar dan Direktur BUMD tersebut pada tanggal 06 Juli 2021 silam, yang bersangkutan menerangkan bahwa saat ini kerjasama 30 tahun terhadap pihal swasta tersebut sedang tahap evaluasi untuk proses pembatalan, tentunya keadaan ini harus dipandang serius karena BUMD merupakan salah satu tulang punggung PAD yang harus dikembangkan bukan di kucilkan,” jelas Zaizulfikar. (hj)