KARIMUN (U&A.com) – Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan mengungkapkan kerjasama BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) tentang kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun dipastikan berimbas ke pengurangan Pendapaan Asli Daerah (PAD) sektor kepelabuhan berbasis maritim.
“Dengan adanya seperti ini, kalau kontak kerjasama/KSO itu tidak dirubah dan harus dirubah dipastikan akan berimbas kepada pengurangan PAD dari sektor kepelabuhan yang diperoleh dari diperoleh dari kegiatan sewa Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan kegiatan Bongkar Muat (BM) di area Pelabuhan Parit Rempak milik pemerintah daerah. Dua kegiatan itu merupakan sumber pendapatan utama di pelabuhan Parit Rempak,” ujar Ady Hermawan di ruangan kerja Komisi III DPRD Karimun, Kamis (19/8/2021)
Politisi senior dari partai Partai Hanura ini mengungkapkan fakta baru bahwasanya KSO PT TPR – PT KKM tidak sesuai ketentuan serta aturan yang ada
“PT TPR diketahui telah melakukan pembenahan dan pembangunan di lokasi asset milik Pemkab Karimun yakni kawasan terminal Parit Rempak tersebut tetapi kami dapatkan faktanya tidak ada laporan bukti secara administrasi ke PT KMM maupun dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Mereka bangun ini dan bangun itu tapi bukti laporannya tak ada,” ujar Ady Hermawan
Dan lebih ironisnya lagi, kerjasama PT TPR – PT KKM ini sedari awal dan sehingga sampai terjadi nya MOU tidak diketahui dan tidak melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Karimun.
“Mereka tidak dilibatkan sama sekali dari awal. Ini dari pengakuan dari Sularno Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP kepada kita saat hearing. Sebenarnya harus dilibatkan,” ujar Ady Herman.
Seharusnya kata Ady, sesuai aturan mestinya setiap adanya kerjasama antara Pemkab Karimun dengan pihak lain dalam hubungan kerjasama bisnis mesti dilibatkan pihak terkait termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Karimun serta DPRD Karimun.
“Ini tentunya saat ironis dan jelas melanggar aturan. Contohnya saja kerjasama PT Saipem maupun PT MOS semua pihak dilibatkan dan jelas laporannya. Kami sudah tegaskan ke Dirut PT KKM yang baru supaya kalau ada kerjasama/Mou dengan pihak lain tolong libatkan pihak terkait termasuk DPRD Karimun,” ujar Ady Hermanawan.
Ady menjelaskan setelah melihat dan mendapatkan serta mempelajari salinan dokumen kerjasama PT TPR – PT KKM, banyak di klausal kontrak yang janggal dan aneh seperti terkait nilai perjanjian kerjasama antara BUP dan PT TPR yang dinilai tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.
Hal tersebut lantaran nilai bagi hasil dari kerjasama yang dilakukan itu, justru lebih besar PT. TPR dibanding BUP sebagai perusahaan milik daerah.
“Bagi hasilnya tidak rasional, pemerintah daerah dalam hal ini adalah BUP hanya mendapatkan 7,5 persen dan PT.TPR mendapatkan 92,5 persen,” ujar Ady.
Ady menjelaskan, bahwa kerja sama yang dilakukan selama ini belum membuahkan hasil. Bahkan, saat pihaknya menanyakan ke BUP tentang jumlah investasi yang sudah dikeluarkan oleh PT TPR, datanya sampai sekarang belum ada.
“Maka, kita harus lihat besaran investasi dan besaran dari hasil yang didapat akan datang. Berapa kontribusi dari perjanjian yang terdahulu, kalau Rp. 30 Miliar nilai kerjasamanya, saat ini sudah sejauh mana,” jelasnya.
Ady juga menegaskan, DPRD Karimun menunggu selambat-lambatnya awal bulan September kepada BUP atau PT KKM untuk melakukan adendum/merevisi serta mengevaluasi kerja sama dengan PT. TPR sesuai surat edaran Bupati Karimun per tanggal 25 Mei 2021.
“Harus dirubah, kalau PT TPR mengabaikan dalam hal ini pemerintah daerah harus bertanggung jawab karena itu adalah aset Pemkab Karimun. Namanya aset daerah DPRD Karimun berhak mengawasi kalau itu tidak benar,” tegas Ady Hermawan.
Bertanggungjawab
Sementara Ketua Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani menegaskan M. Syahrijal Direktur Utama (Dirut) BUP yang lama mesti dah harus dimintai pertanggungjawabannya jika diperlukan hingga ke ranah hukum, terkait kesepakatan PT KKM dengan PT TPR yang merugikan pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhanan.
“Kami akui kesepakatan yang merugikan PAD itu mencuat karena kejelian para direksi BUP yang baru, dan Dirut BUP yang lama tak akan bisa lari dari tanggungjawabnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan isu adanya perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Dirut BUP yang lama sudah mencuat sejak tahun 2019 lalu.
Ironisnya Komisi II DPRD Karimun yang membidangi Keuangan dan Pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi BUMD tidak bisa memperoleh salinan kesepakatan apapun yang dilakukan oleh Dirut BUP itu.
“Sepertinya ada unsur kesengajaan untuk menutup nutupi, kesepakatan yang telah dia buat,” jelasnya.
Menurut Nyimas, meski perjanjian KSO PT KKM dengan PT TDR di adendum, Dirut BUP yang lama tetap bisa diminti pertanggungjawabannya, karena perbuatan yang merugikan PAD telah terjadi. “Perbuatannya sudah dilakukan, tinggal diminta pertanggungjawabannya,” kataanya.
Seperti diberitakan, Kasus ini mencuat ke publik setelah Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq meminta BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) melakukan evaluasi kerjasama dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) tentang kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun.
Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Karimun kepada Dirut Utama BUMD Pelabuhan yang baru lewat surat no : 500/EKON/V/912/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal evaluasi kerjasama antara PT KKM bersama PT TPR Nomor : 003/PKS.PR/KKM-TPR/2021 dan Nomor 002.PKS/TPR-KKM/2021 tanggal 23 Januari 2021. (hj)