JAKARTA, U&A.com – Pemerintah Indonesia telah melakukan percepatan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2020 yang dialokasikan sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia. Pencairan tahap I telah dilakukan pada 28 Januari 2020.
Porsi penyaluran Dana Desa juga mengalami perubahan, di mana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Sebelumnya porsi penyaluran Dana Desa yaitu 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, selain perubahan porsi penyaluran, formulasi Dana Desa juga berubah menjadi dana Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), Alokasi Formula (AF), dan formula yang baru yaitu Alokasi Kinerja (AK).
โAda perubahan di dalam cara kita memformulasikan alokasi Dana Desa per desanya. Kalau dulu Dana Desa hanya terdiri dari tiga yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula, sekarang ini kita memberikan tambahan alokasi berdasarkan formula kinerja. Sehingga sekarang ini ada empat indikator di dalam menetapkan Dana Desa,โ kata Sri Mulyani, di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sri Mulyani menambahkan, bila sebelumnya rata-rata setiap desa menerima Dana Desa sebesar Rp 933,92 juta, di 2020 ini rata-rata per desa menerima Rp 960,59 juta. Untuk bobot Alokasi Dasar sebesar 69 persen, Alokasi Afirmasi 1,5 persen, dan Alokasi Formula 28 persen, dan Alokasi Kinerja 1,5 persen.
Penyaluran Dana Desa tahap I sebesar 40 persen ini dimulai dari Januari 2020 dan paling lambat penyalurannya sampai dengan Juni 2020. Untuk penyaluran tahap II paling cepat dilakukan bulan Maret 2020 dan paling lambat minggu keempat Agustus 2020, sedangkan tahap III paling cepat bulan Juli 2020.
โUntuk Pemerintah Daerah yang berkinerja baik, penyaluran Dana Desa akan dilakukan dua tahap dengan porsi 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II. Penyaluran tahun 2021 bagi Desa berstatus Mandiri rencananya juga akan dilakukan dua tahap, 60 persen dan 40 persen. Tujuannya agar manfaat Dana Desa ini langsung dirasakan masyarakat,โ kata Sri Mulyani.
Mulai 2020 ini, lanjut Sri Mulyani, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.
Karena alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa semakin berbasis kinerja, Sri Mulyani mengatakan informasi dan data mengenai kinerja akan makin penting. Hal ini juga terkait dengan bagaimana nantinya pemerintah menyusun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), kinerja yang dilihat antara antara lain laporan belanja pegawai, belanja infrastruktur, serta kinerja layanan pendidikan dana kesehatan sebagai syarat penyaluran. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, selain review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atas pelaksanaan kegiatan, dilakukan penguatan persyaratan penyaluran foto dengan koordinat (geotagging) dan penyaluran berdasarkan penyelesaian kontrak per jenis bidang atau sub bidang, untuk mendorong percepatan penyelesaian kegiatan dan meningkatkan akuntabilitas.
Selanjutnya untuk Dana Bagi Hasil (DBH), guna mendukung penerimaan negara dan peningkatan konservasi lingkungan, Pemda wajib menyampaikan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat untuk DBH Pajak dan Laporan kinerja Pengelolaan Sanitasi Lingkungan untuk DBH SDA sebagai syarat penyaluran.
Sedangkan Dana Otonomi Khusus, dilakuan percepatan batas penyaluran dan ketentuan review APIP atas penyerapan anggaran, guna menjaga akuntabilitas, serta terdapat sanksi penghentian penyaluran jika terjadi fraud atas dana alokais khusus.
Sumber: BeritaSatu.com
Minggu, Juni 1
Trending
- ๐๐๐ซ๐ค๐ฎ๐๐ญ ๐๐ข๐ง๐๐ซ๐ ๐ข ๐๐๐ง ๐๐จ๐ฅ๐๐๐จ๐ซ๐๐ฌ๐ข, ๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐ค๐๐ง ๐๐๐ค๐จ๐ซ ๐ ๐จ๐ซ๐ฎ๐ฆ ๐๐๐ฐ๐๐ฌ๐ฉ๐๐๐๐๐ง ๐๐ข๐ง๐ข ๐๐๐ฌ๐ฒ๐๐ซ๐๐ค๐๐ญ ๐๐ข๐ง๐ ๐ค๐๐ญ ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ
- Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya
- Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK
- Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025
- Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
- Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia
- Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin
- BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS