KARIMUN (U&A.com) – Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menyindir dan memprotes sikap dari Pimpinan DPRD Karimun yang memutuskan tidak memberikan kesempatan kepada 8 Fraksi secara langsung dalam menyampaikan pandangan umum dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Karimun 2022.
Gerindra Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga anggota Badan Anggar (Banggar) DPRD Karimun , Zaizulfikar SE SH menyatakan sikap Pimpinan DPRD Karimun yang memutuskan pandangan umum Fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis harus kembali mengikuti bimbingan teknis atau bimtek.
“Saya pikir pimpinan DPRD Karimun perlu bimtek lagi,” ujarnya usai sidang paripurna yang membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat utama Balai Long Sri Kantor DPRD Karimun, Canggai Putri Kecamatan Tebing, Senin (25/10/2021).
Zaizulfikar menyebut 8 Fraksi yang ada yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum untuk dibacakan langsung hanya diminta menyampaikan secara tertulis sambil meminta persetujuan anggota yang hadir.
“Ini jelas hak politik dari fraksi-fraksi telah dirampok oleh pimpinan sidang yang terhormat padahal kita dari Fraksi Gerindra sudah menyimpakan laporan pandangan umum menjawab apa yang telah disampaikan oleh Bupati Karimun dalam pidato pengantar KUA-PPAS APBD Karimun 2022 dan begitu juga yang lain,” sesal Zaizulfikar.
Zaizulfikar menduga ada sesuatu aroma yang tidak benar dalam pembahasan dan penyusunan APBD 2022 yang kondisi nya hampir sama dengan pemhasan APBD P 2021 Kabupaten Karimun kemaren yang sempat mendapat penolakan dari 3 dari 8 Fraksi yakni Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Terlepas dari popularitas pimpinan sidang, ini bukan silap tapi ada niat dari pikiran busuk pimpinan sidang karna ketidak siapan untuk mengikuti tahapan aturan yg ada dalam pandangan KUA PPAS Fraksi Gerindra. Jangan lupe pandangan Fraksi Gerindra dimuat tak dibacekan dalam sidang seolah-olah hak partai dirampok,” kecam Zaizulfikar.
Zaizulfikar juga menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra yang menegaskan bahwa seperti ketahui bahwa landasan yuridis KUA-PPAS ini didasarkan pada beberapa peraturan, yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PenglolaanKeuangan Daerah, dan;
b. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut, dalam Pasal 90 ayat (1) telah menggaris bawahi bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD” selanjutnya pada ayat (2) disampaikan“Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus”.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah tersebut kembali dipertegas dengan hadirnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang pada halaman 71 angka 2 huruf a menegaskan “Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD”
“Bertitik tolak terhadap peraturan tersebut diatas, disesuaikan dengan jadwal penyampaikan KUA-PPAS yang saat ini maka Fraksi Gerindra menyimpulkan penyerahkan KUA -PPAS ini cenderung non prosedural karena harusnya disampaikan pada minggu kedua bulan juli yang lalu dan disepakati paling lambat minggu kedua bulan agustus, barulah dilanjutkan dengan penyusunan RKA SKPD atau Nota Keuangan,” terang Zaizulfikar.
Ia juga menyampaikan, Fraksi gerindra sudah berupaya memberikan masukan-masukan agar penyusunan APBD dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, namun lagi- lagi hal ini di abaikan tanpa alasan jelas, sebab dengan dihadirkannya KUA-PPAS di ujung bulan ini dimana diharuskan untuk mengesahkan APBD pada akhir November ini, karena hanya menyisakan waktu 1 (satu) bulan untuk melakukan pembahasan tentang rincian dan klasifikasi anggaran APBD dalam RKA SKPD, tentunya suatu waktu yang tidak rasional dan tidak tertutup kemungkian akan melahirkan APBD yang urak-urakan.
“Berdasarkan uraian diatas, maka dalam kesempatan ini, fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Karimun menyerahkan keputusan KUA- PPAS terhadap kuorum paripurna yang terhormat ini,” ujar Zaizulfikar.
Sementara Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, dalam paripurna penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Kua) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Ppas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri mengajukan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun pada rancangan kua apbd tahun anggaran 2022, dimana target pendapatan yang berjumlah sebesar Rp. 1.199.953.044.500,- dengan belanja daerah yang mencapai sebesar Rp. 1.235.365.244.850,-
“Dengan adanya jumlah tersebut, maka Pendapatan Daerah turun sekitar Rp 6.946.240.240 dari pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp. 1.206.899.284.740. Sedangkan Belanja Daerah turun sekitar Rp 62.444.156.452 dari Belanja Daerah tahun 2021 sebesar Rp.1.297.809.401.302,” ujar Aunur Rafiq dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, APBD Karimun 2022 masih fokus pada percepatan pemulihan ekonomi di Bumi Berazam. Rancangan Kua Dan Ppas Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 yang telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah serta perkembangan kondisi nyata yang dihadapi saat ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat, saat memimpin paripurna menyebutkan setelah dokumen KUA-PPAS 2022 diserahkan, maka selanjutnya akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. “Kemudian, setelah itu paripurna akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya,” ucapnya. (hj)