KARIMUN (U&A.com) – Ag terduga pelaku tindakan pelecehan seksual yang terjadi terhadap AN (16 tahun) siswi kelas 1 dari SMKN 1 Karimun warga Kampung Baru Sei Ayam Tebing Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing bukan lah seorang guru melainkan honorer di bagian Tata Usaha (TU) sekolah yang juga merangkap pembantu pembina pramuka di sekolah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SMKN 1 Karimun Drs.H.Mastur, MMPd didampingi Ketua PGRI Kabupaten Karimun M. Khudri, Kacabdisdik Prov Kepri Julpan Efendi usai menggelar pertemuan di ruangan rapat sekolah SMKN 1 Karimun, Senin (14/2/2022)
Pertemuan turut dihadiri Komite Sekolah Alrion, Pengawas Pembina SMKN 1 Karimun Endang Susilawati, Ketua PGRI Kecamatan Tebing Miftahudin Edi, Igo dan Zamri dari Ikatan Alumni smkn 1 Karimun, Wakil Kepala Sekolah serta para guru dan Waka Bidang Manajemen Mutu smkn 1 Karimun, Bedri Hayati, S.Pd.
“Yang bersangkutan bukan lah seorang guru dan pengajar di SMKN 1 Karimun . Hal ini perlu kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang telah berkembang dan juga menjawab kesimpangsiuran informasi yang telah beredar luar baik di pemberitaan maupun di media sosial,” ujar H.Mastur, Kepala SMKN 1 Karimun memberikan klarifikasi.
H.Mastur menyampaikan, hal ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru, murid/siswa dan orang tua murid/siswa di SMKN 1 Karimun yang mendapat imbas dari kejadian dan peristiwa yang terjadi.
“Tentunya kejadian ini tidak kita inginkan bersama dan kami dari pihak sekolah tidak menyalahkan siapa-siapa. Tentunya kami berharap masalah ini bisa selesai karena sudah masuk ke ranah laporan polisi dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polres Tebing,” jelas H.Mastur.
Ketua PGRI Kabupaten Karimun M. Khudri, juga menegaskan bahwasanya yang bersangkutan Ag bukanlah guru tetapi adalah tenaga pendidikan di SMKN 1 Karimun. Dirinya memastikan bahwasanya Ag bukanlah guru setelah mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Ketua PGRI Kecamatan Tebing Miftahudin Edi yang juga adalah guru di SMKN 1 Karimun.
“Tetapi benar atau tidaknya peristiwa yang terjadi tentunya kami semua tidak dapat memberikan keterangan apa-apa termasuk juga dari pihak sekolah dan kepala sekolah dan para guru. Kami semua tentunya tidak bisa menjawab dan tentunya kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polsek Tebing berdasarkan laporan dari keluarga korban AN,” ujar M. Khudri.
Sementara itu, seperti diberitakan pihak keluarga AN (16 tahun) sepakat melanjutkan ke proses hukum. “Terkait kasus pencabulan yang dialami keponakan saya, kami pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami sudah laporkan ke pihak Polsek Tebing dan kami tegaskan tidak ada upaya mediasi lagi,” kata Doni Naser, paman dari korban AN, Jumat (12/2/2022) ditemui di kedai kopi pasar Puakang Karimun.
Doni berharap pihak kepolisian bisa segera menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual ini sampai tuntas dan selesai dan bisa terang benderang.
“Kami pihak keluarga menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian dan berharap kasus ini bisa dituntaskan karena kami menduga tindakan pelecehan seksual ini bisa jadi tidak hanya menimpa anak kami. Bisa jadi juga terjadi pada siswa/i lainnya,” harap Doni.
Dalam Penyelidikan
Kapolsek Tebing, AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah memanggil sebanyak enam orang saksi, mulai dari saksi pihak keluarga serta saksi dari sekolah.
“Kita telah memanggil oknum TU bernama AG pada hari Sabtu untuk dimintai keterangan. Belum dapat ditetapkan tersangka, karena kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Brasta Pratama Putra dikutip dari situs berita radioazam.id.
Menurutnya, memang tidak ada ditemukan unsur ancaman, hanya saja ada pemaksaan yang dilakukan terhadap korban, saat melakukan perbuatannya, AG menarik paksa lalu mendorong korban ke dinding.
Pada kesempatan itu Brasta juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial AG bukan seorang guru, melainkan honorer yang bertugas sebagai TU, juga rangkap sebagai pembantu pembina pada ekstrakulikuler yang diikuti korban. “Pelaku bernama AG bukan guru, tapi honorer TU,” jelas Brasta.
Brasta berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, jika ada unsur dan alat bukti telah mencukupi, maka pelaku akan ditangkap. “Saat ini penyelidikan masih berjalan, jika memenuhi unsur dan cukup bukti, maka akan langsung kita tahan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Dunia pendidikan Karimun tercoreng akibat ulah dari Ag (pembina Pramuka), oknum guru SMKN 1 Karimun yang diduga telah melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap AN (16 tahun) siswi dari SMKN 1 Karimun yang merupakan siswi berprestasi.
Doni Naser, paman dari korban AN mengatakan peristiwa pelecehan seksual yang menimpa keponakannya terjadi pada terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 di ruang serba guna SMKN 1 Karimun.
“Tindakan tidak senonoh dan pelecehan seks yang dilakukan Ag terhadap AN dilakukan dengan cara menarik tangan AN dan dipeluk dari belakang kemudian disandarkan ke dinding. Ag langsung membuka marker yang dikenakan AN dan langsung mencium dengan penuh nafsu,” kata Doni.
Doni Naser, menyampaikan saat ini kondisi AN mengalami trauma yang cukup mendalam. “Sebagai paman saya tak tahan melihat kepedihan yang dirasakannya. Tak tahan saya lihat kepedihannya, begitu juga ibu dan neneknya nangis. AN sempat sakit dan sudah kita bawa berobat ke dokter Sulaiman di Bukit Senang dan saat ini dia hanya di rumah saja,” ucap Doni.
Berdasarkan cerita Doni, korban AN mengalami trauma berat, hingga tetap minta dipindahkan ke sekolah lain dan tidak mau tetap sekolah di SMKN 1 Karimun. “Dia tetap ingin pindah sekolah. Sepertinya menimbulkan trauma yang cukup mendalam baginya,” kata Doni. (hj)