Close Menu
www.uand-a.com
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
What's Hot

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025
ads
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
www.uand-a.comwww.uand-a.com
Trending
  • Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025
  • Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
  • Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia
  • Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin
  • BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS
  • DPRD Karimun Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
  • Polda Kepri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Meral dan Meral Barat
  • Serahkan Bansos untuk Korban Banjir, Warga Gang Awang Noor Karimun : “Terimakasih, Pak Kapolda”
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
www.uand-a.com
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
Home » SOP

SOP

SOP Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukm melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu �memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan�

Top Posts

On the Go: Pilot Sachtel Does the Job Fearlessly

Januari 8, 2021

Korupsi Dana Desa, Susul Sang Kades, Sekretaris dan Bendahara Desa di Karimun Ini Segera Diadili

Januari 11, 2025

Exclusive: Jane Allure Shows Us The New Foam Dry Shampoo

Januari 8, 2021

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025
Don't Miss

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

By AdminMei 12, 2025

Batam-(U&A) Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, meninjau 8 titik longsor di Kecamatan Bengkong,…

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025

Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin

Februari 10, 2025

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

By AdminMei 12, 2025

Batam-(U&A) Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, meninjau 8 titik longsor di Kecamatan Bengkong,…

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025

Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin

Februari 10, 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
ads code html
Dikelola dan Diterbitkan oleh
Dikelola dan Diterbitkan oleh

PT USAHADANA MEDIA MANDIRI
Badan Hukum : AHU-0043384.AH.01.01.2020
Akte Perusahaan : No 34 tanggal 07-04-2020 Notaris Zukhainen SH

Alamat Redaksi
Komplek Perumahan Telaga Mas Kolong No. H-17 RT02/RW02 Kel. Sei Lakam Karimun, Kepri
Telp/WA : +62 812 777 7762 / +62 813 6343 9842
E-mail :redaksi@uand-a.com

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Our Picks

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025
Most Popular

On the Go: Pilot Sachtel Does the Job Fearlessly

Januari 8, 2021

Korupsi Dana Desa, Susul Sang Kades, Sekretaris dan Bendahara Desa di Karimun Ini Segera Diadili

Januari 11, 2025

Exclusive: Jane Allure Shows Us The New Foam Dry Shampoo

Januari 8, 2021
Copyright © 2020. Designed by PT USAHADANA MEDIA MANDIRI.
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.