Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Pelaku Penikam Wanita di Pulau Kundur Diringkus di Batam, Ini Ceritanya

Pelaku Penikam Wanita di Pulau Kundur Diringkus di Batam, Ini Ceritanya

by U & A.com
0 comment

Pelaku IS (29) saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang ditempat persembunyiannya di Teluk Uma Kota Batam, Selasa (8/3/2022).

KARIMUN (HK) – Pelarian IS (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wanita berinisial S (22) di Jl. GG. A. Yani RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri yang terjadi pada hari Minggu (6/3/2022) akhirnya berakhir ditangan polisi.

Pria asal Parit Muda, Tanjungbatu Kabupaten Karimun itu diciduk polisi di tempat persembunyiannya, Tanjunguma Kecamatan Batuampar, Kota Batam oleh Unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial IS umur 29 tahun adalah warga Tanjungbatu Kabupaten Karimun.

Tony mengatakan, IS usai melakukan aksinya yang hendak melalukan pencurian di rumah S tetapi aksinya diketahui dan melakukan tindakan penganiayaan dan penusukan terhadap S melarikan diri ke Batam untuk bersembunyi.

“IS kita tangkap dan amankan di Tanjung Uma yang menumpang di rumah rekannya sekitar pukul 15.00 WIB selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang. Dan setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya seorang diri,” ujar Tony dalam press realesenya, Selasa (8/3/2022).

Tony menyampaikan, kronologis berawal dari dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR, tanggal 06 maret 2022, pukul 02.00 wib, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 02.00 wib di Jl. GG. A. Yani RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri.

Sewaktu korban inisial S sedang tidur dikamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial IS membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban,

Pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban, pelaku juga mengambil uang didompet sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) di atas meja dan handphone diatas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek dibeberapa bagian tubuh selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tg. Batu.

“Modus operandi pelaku adalah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi,” ujar Tony Pantano.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku IS berada di Kota Batam menemui pacarnya. Pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dan lansung melakukan penangkapan.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke1, ke 3 dan ke 4 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkas Tony. (r/hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU