Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Proyek Mubazir ‘GEDUNG HANTU’ Karimun Bakal Dijadikan Mall Pelayanan Publik

Proyek Mubazir ‘GEDUNG HANTU’ Karimun Bakal Dijadikan Mall Pelayanan Publik

by U & A.com
0 comment

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan Gedung Karimun Exebithion and Convention Centre (KECC) yang berlokasi di tepi pantai Coastal Area bakal dijadikan pusat pelayanan untuk warga Karimun, yakni berupa Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Murenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Karimun, Kamis (10/3/2020).

KARIMUN (U&A.com) – Gedung Karimun Exebithion and Convention Centre (KECC) yang berlokasi di tepi pantai Coastal Area yang merupakan salah satu proyek mubazir dan terbengkalai serta telah menghabiskan anggaran sebesar Rp15.560.324.000 pada APBD Kabupaten Karimun 2013 bakal dijadikan pusat pelayanan untuk warga Karimun, yakni berupa Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq saat menyampaikan laporan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Murenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Karimun, Kamis (10/3/2020).

“Revitalisasi gedung KECC merupakan salah satu prioritas pembangunan dalam rangka program peningkatan ekonomi dan kita sudah tetapkan sebagai salah satu kegiatan prioritas pembanguan pada tahun 2023. Kegiatan nantinya kita rencanakan bersifat multiyears,” ujar Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq menyebut, konsep Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP, adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha.

“Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan dengan mengfungsikan gedung KECC yang sudah hampir 9 tahun terbengkalai dapat kita fungsikan sesuai rencana,” ujar Aunur Rafiq.

Sementara terkait dengan utang proyek sebesar Rp5,6 miliar kepada kontraktor PT Nandya Karya (NK), menjadi alasan bangunan tersebut belum digunakan sudah bisa dilesaikan. “Sudah kita selesaikan pada 2020 dan 2021 kemaren. Audit BPKP untuk proyek ini pun sudah dilaksanakan,” ucap Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq juga menyampaikan, selain revitalisasi gedung KECC ada 3 kegiatan strategis lainnya di 2023 yakni Pembangunan beberapa gedung kantor pemerintahan yaitu gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, pembangunan kantor kecamatan baru hasil pemekaran, serta beberapa kantor kelurahan;

Pembinaan / pelatihan ketenagakerjaan untuk 3000 tenaga kerja dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang berdaya saing; dan dan Pembinaan ribuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (umkm) sebagai penopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagaimana diketahui Gedung Karimun Exebithion and Convention Centre (KECC) dikerjakan oleh kontraktor PT Nindya Karya (BUMN) dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan dibangun dengan anggaran APBD 2013 sebesar Rp15.560.324.000 sampai sekarang belum bisa difungsikan karena menyisakan sejumlah masalah.

Ketua LSM Kopari Hendrik Bawole menyebut pembangunan Gedung KECC adalah sekian dari satu contoh nyata pemubaziran aset daerah berupa gedung yang sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan dan mencerminkan penggunaan anggaran yang tidak menganut asas manfaat dan efisiensi.

“Gedung KECC sekarang hanya jadi sarang hantu dan menjadi tempat anak-anak muda berbuat mesum disana dikala malam hari. Sangat ironis dan miris memang melihat dana APBD yang jumlahnya cukup besar yang sudah dialokasikan namun gedung tersebut belum bisa dimanfaatkan,” sesal Hendrik kepada U&A.com, Minggu (13/3/2022).

Hendrik juga mengungkapkan keheranannya terkait pembangunan gedung KECC, padahal sedari awal telah menyisakan sejumlah masalah, dimana persoalan lain yang sangat fatal dari pengerjaan proyek KECC ini adalah ada pemindahaan atau perobahan lokasi dari awal direncanakan dengan yang dikerjakan sekarang ini dari lokasi di darat ke lokasi di laut.

“Ironisnya bahkan sudah ada penggunaaan dana APBD pada pematangan lahan di darat tersebut senilai Rp 200 juta yang dialokasikan pada APBD P Tahun 2012 lalu. Kemudian lokasi dipindahkan ke laut tanpa ada persetujuan dari DPRD Karimun sama sekali , padahal sesuai ketentuan yang berlaku setiap perubahan nomenklatur anggaran proyek, perubahan lokasi, penambahan maupun pengurangan volume proyek yang berdampak pada perubahan biaya, harus mendapat persetujuan dari DPRD,” tegas Hendrik.

Hendrik juga mengungkapkan fakta bahwasanya persoalan gedung KECC sudah pernah beberapa kali menjadi atensi dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Balai Karimun bahkan beberapa pihak terkait dari Dinas PU Karimun pernah dipanggil pihak Kejaksaan namun sampai sekarang kasus ini diam begitu saja.

“Sangat kita sayangkan, pemborosan anggaran dalam bentuk proyek fisik yang sudah dibangun tapi tidak dimanfaatkan dan mubazir adalah salah satu bentuk tindakan pelanggaran hukum dan sudah masuk dalam dugaan tindakan korupsi. Aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian harus mesti segera merespon dan melakukan penyelidikan dari laporan yang sudah dilaporkan masyarakat. Tapi buktinya selamai ini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan yang kongkret,” tegas Hendrik.

Fungsikan Proyek Mubazir

Hendrik juga mengungkapkan, banyak proyek fisik yang telah dibangun dengan uang negara sejak tahun 2002-2010 di Karimun, sampai saat ini tidak difungsikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait selaku pemilik proyek. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pemubaziran anggaran, karena keberadaannya tidak memberi manfaat apapun pada masyarakat.

Hendrik menjelaskan harusnya kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Pemkab Karimun, kecuali pemubaziran anggaran tersebut telah mereka restui bersama.

“Sebagai contoh, proyek fisik tahun 2008, Terminal Kolong yang berlokasi di dekat Komplek Perumahan Telaga Mas, Kecamatan Karimun, sampai saat ini kondisinya terlantar karena tidak dioperasikan sesuai dengan peruntukannya. Padahal bila dioperasikan akan berdampak positif pada Pasar Telaga Mas,” jelasnya.

Kemudian, pembangunan gedung di Komplek Perkantoran Pemkab Karimun tahun 2003, yang awalnya akan digunapakaikan pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rumah Potong Hewan di Sememal, Kecamatan Meral yang dibangun tahun 2006, kata dia, kondisinya sejak selesai dibangun sampai saat ini tidak digunakan.

“Sejak dibangun sampai saat ini tidak dimanfaatkan, proyek fisik terlantar milik sejumlah SKPD sangat mudah ditemui, semua itu akibat rata-rata usulan proyek tersebut tidak disertai dengan perencanaan yang matang, sekalipun anggaran yang dialokasikan untuk perencanaan tidak sedikit jumlahnya,” katanya. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU