KARIMUN (U&A.com) – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) ‘Kampung Rukun Adhyaksa” di Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur utara, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15/3/2022).
Kampung ini bisa menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan, seperti apa penerapannya?
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nico Fernando SH MH, mengatakan Desa Teluk Radang dipilih dan ditetapkan sebagai desa pertama di wilayah Se-pulau Kundur sebagai kampung “Restorative Justice” atau “Kampung Rukun Adhyaksa”.
“Adapun maksud dibentuknya kampung RJ ini agar tempat ini dijadikan pelaksanaan musyawarah mufakat/perdamaian untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang akan diselesaikan dengan di mediasi oleh jaksa dan di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan tujuan utk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan sederhana tanpa melalui proses peradilan,” jelas Nico.
Ia menegaskan program “Kampung Rukun Adhyaksa” ini untuk perkara tindak pidana ringan yang mana syarat-syaratnya adalah pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban
“Namun tidak semua perkara dapat dilakukan pendekatan Restorative Justice ini, Ada kriteria yang harus dipenuhi sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” jelas Nico.
Lebih lanjut Nico menjelaskan dengan dibentuknya kampung restorative justice, maka jaksa yang sebelumnya hanya terbatas di kantor, saat ini bisa terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan perdamaian di kampung restorative justice.
“Turun ke desa secara langsung dengan mengundang seluruh pihak, korban, terdakwa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan penyidik,” imbuhnya.
Nico menegaskan dengan program kampung RJ, bukan berarti semua perkara hukum dapat diselesaikan atau didamaikan di kampung. Karena ada beberapa persyaratan ketat yang harus terpenuhi, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana serta berbagai persyaratan lain.
“Kalau pelaku pernah melakukan tindak pidana ya tidak bisa, kemudian harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Nah, jadi tidak semuanya bisa di-restorative justice,” jelasnya.
Lajut dia beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan di luar peradilan antara lain, tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan. Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal. Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Menurut Nico, pembentukan kampung RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.
“Tidak hanya keadilan bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” imbuhnya.
Camat Kundur Utara Murnizam menyampiakan sangat menyambut baik pembentukan Kampung RJ di Desa Teluk Radang dengan harapan kedepannya tidak hanya di desa teluk radang saja namun desa lain juga dapat dijadikan sebagai kampung RJ.
Turut hadir peresmian Desa Teluk Radang sebagai Kampung Rukun Adhyaksa yakni Kepala Desa Teluk Radang Ngadino, perangkat desa serta masyarakat dan tamu undangan yang hadir. (hj)