KARIMUN (U&A.com) – Bupati Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. SE tersebut bernomor 400/KESRA-SETDA/IV/0782/2022 diterbitkan pada Jumat, 1 April 2022.
Berikut ini panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H berdasarkan SE Bupati Kabupaten Karimun:
1. Pengurus masjid/ musala dapat melaksanakan ibadah ramadan salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarrus Al-Qur’an, i’tikaf dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar serta memperhatikan perkembangan Covid-19.
2. Saf salat berjamaah di masjid/ musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan ketentuan, jama’ah membawa sajadah/mukena masing-masing , seluruh jamaah wajib memakai masker dan di anjurkan telah mendapatkan vaksin minimal dua dosis.
3. Pengajian/tausiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama durasi waktu 15 (lima belas) menit.
4. Pengurus masjid/ musala menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti dirumah masing-masing.
5. Salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid/ musala atau tanah lapang dengan mengikuti ketentuan nomor 2 di atas dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
6. Takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah hanya dilaksanakan di masjid/ musala masing-masing.
7. Proses penyelenggaran pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan shodaqah serta zakat fitrah oleh BAZNAS / UPZ tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19.
8. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maka pengurus masjid/ musala segera menghubungi Tim Gugus Tugas Kab. Karimun untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
9. Unsur Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Karimun secara bersama-sama memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan agar Ibadah Ramadan dan hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun. (r/hj)