KARIMUN (U&A.com) – Pemilihan 29 Kepala Desa di 11 Kecamatan pada Pilkades Serentak Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Tahun 2022 yang bakal digelar 3 Juli nanti sedikit beda dan unik.
Tak hanya masyarakat sipil yang mendaftarkan diri, Pilkades serentak di ‘Negeri Bumi Berazam’ juga diikuti oleh warga berlatar belakang TNI/Polri.
Komandan Kodim 0317/TBK, Letkol Inf Agus Redianto menyampaikan, aturan memperbolehkan anggota TNI aktif ikut di pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022.
“Aturan memang memperbolehkan, tapi saya tidak pernah mempersilakan anggota untuk ikut di pilkades. Sebab, TNI tetap bersikap netral di pilkades, termasuk pileg dan pilpres berlangsung,” ujar Letkol Inf Agus Redianto kepada U&A.com, Senin (13/6/2022) .
Namun, Agus Redianto mengakui pernyataan yang menyebutkan tidak ada larangan bagi TNI ikut bertarung di bursa pemilihan kepala desa. Namun itu tidak berarti pihaknya memerintahkan anggotanya untuk ikut mencalonkan diri.
“Kami ingin juga menjelaskan, saya tidak pernah mempersilakan anggota TNI aktif ikut di pilkades tanpa harus mengajukan cuti. Bila ada anggota TNI yang ikut calon kades harus mundur setelah dilantik. Hal ini perlu disampaikan agar hal itu tidak menimbulkan mispersepsi dan kesalahpamahaman,” katanya lagi.
Saat ini, menurut dia, regulasi pemilihan kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif.
Khusus Pilkades, anggota TNI aktif boleh ikut mencalonkan diri tanpa harus mundur dari jabatanya selama proses pencalonan berlangsung. Namun jika terpilih, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kesatuan korpsnya setelah dilantik menjadi kepala desa.
“Sementara pilkada dan pileg, harus mundur dulu sejak mendaftar. Kalau di pilkades, bagi anggota yang ikut calon nanti mundur setelah dilantik sebagai kepala desa. Bedanya di situ,” ujar Agus Redianto.
Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi anggota TNI yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni mengantongi izin tertulis dari atasan.
“Bagi anggota TNI yang mencalonkan diri di Pilkades, syaratnya harus ada izin tertulis dari Pangdam. Nah, selama mengikuti proses pilkades, dia diberikan status cuti atau apa nanti disebutkan dalam surat izin pencalonannya,” ucapnya.
Agus Redianto menjelaskan terkait Serma Nazaruddin Babinsa Koramil 03/Kundur Kodim 0317/TBK, yang ikut dalam Pilkades Desa Tebias Kecamatan Belat, bahwasanya telah mendapat izin dari pimpinan sesuai dengan aturan dan payung hukum yang ada di jajaran TNI AD.
Diantaranya ST KSAD Nomor : ST/617/2020 tanggal 24 Peb 2020 yang mengatur tentang Prajurit yang mengikuti Pemilihan anggota Legislatif, Pilkada dan Pilkades. dan ST Pangdam I/BB Nomor : ST/761/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur tentang Prajurit yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan anggota Legislatif, Pilkada dan Pilkades.
Disamping itu, Serma Nazaruddin telah memenuhi administrasi lain untuk ikut serta dalam Pilkades Desa Tebias Kec. Belat Kab. Karimun yaitu Surat Pangdam I/BB Nomor : B/295/I/2022 tanggal 27 Jan 2022 perihal Persetujuan Ijin untuk mengikuti Pilkades Desa Tebias Kec. Belat Kab. Karimun dan Surat Ijin Cuti Luar Biasa yang dikeluarkan oleh Danrem 033WP nomor : SC/335/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Cuti Luar Biasa mendaftar Pilkades Desa Tebias Kec. Belat Kab. Karimun.
“Jika nanti yang bersangkuta (Serma Nazaruddin) terpilih menjadi Kades Desa Tebias, maka ia wajib mengundurkan diri dari kedinasan TNI AD, setelah ditetapkan sebagai Kades Tebias Kec. Belat Kab. Karimun oleh Bupati Kab. Karimun,” ujar Agus Redianto.
Agus Redianto juga menegaskan, dalam pemilihan kepala desa, TNI di Kodim 0317/TBK tetap dalam posisi netral. Ia menegaskan, TNI hanya berperan untuk mengamankan jalannya pemilihan berlangsung.
“Kami tetap netral dan tidak boleh memihak. Tugas kita mengamankan jalannya pilkades termasuk Pileg dan Pilpres agar berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (hj)