Home Uncategorized Sambut HBA ke 62, Kejari Karimun Gelar Sosialisasi ‘RJ’ dan Baksos

Sambut HBA ke 62, Kejari Karimun Gelar Sosialisasi ‘RJ’ dan Baksos

by U & A.com
0 comment

Plh Kasi Intel Kajari Karimun Wandy Batubara, S.H., M.H

KARIMUN (U&A.com) – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA) hari ulang tahun kejaksaan RI ke-62, tanggal 22 Juli 2022 Kejaksaan Negeri Karimun menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat tentang Restorative Justice (RJ).

Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Dodik Hermawan, S.H., M.H melalui Plh Kasi Intel Wandy Batubara, S.H., M.H mengatakan kegiatan sosialisasi tentang Restorative Justice (RJ) akan digelar pada Kamis 14 Juli 2022 mulai pukul 09.00 Wib bertempat di ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ di jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun.

“Tujuan dilaksanakan sosialisasi RJ ini, tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ. Dimana, diperoleh hasil positif dari masyarakat, sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative,” jelas Wandy Batubara kepada U&A.com di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2022).

Wandy menjelaskan, sosialisasi Restorative Justice (RJ) ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung (JA) terkait dengan pelaksanaan Restorative Justice.

“”Jadi instruksinya adalah, kita harus menggalakkan RJ di seluruh daerah. Dan sesuai dengan perintah, Kejaksaan Negeri Karimun telah meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ di jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Timur pada Selasa (15/3/2022) lalu,” ujar Wandy.

Ia mengatakan, mengatakan Kelurahan Sei Lakam Timur dipilih dan ditetapkan sebagai kelurahan pertama di wilayah Se-pulau Pulau Karimun sebagai kampung “Restorative Justice” atau yang disebut ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’.

“Program ini tentunya tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Dalam penanganan perkara program RJ ini ada syaratnya diantaranya : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdaiaman antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ucap Wandy.

Wandy menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum tentang Restorative Justice (RJ) ini adalah bagian dari kegiatan yang digelar oleh Kejari Karimun bersempena dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA) hari ulang tahun kejaksaan RI ke-62, tanggal 22 Juli 2022.

“Kegiatan nantinya juga akan disejalankan dengan kegiatan bhakti sosial . Disamping itu ada beberapa kegiatan lain yang kita laksanakan diantaranya kegiatan donor darah pada tanggal 19 Juli bertempat di kantor Kajari Karimun, kemudian ada kegiatan sosial ke panti asuhan serta agenda silahturahmi dengan warga binaan lapas Karimun tanggal 20 Juli serta acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA) hari ulang tahun kejaksaan RI ke-62,” terang Wandy. (hj)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU