Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dan Tersangka Tunggal Korupsi DPRD Karimun Serta Catatan Perbaiki Prilaku

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dan Tersangka Tunggal Korupsi DPRD Karimun Serta Catatan Perbaiki Prilaku

by U & A.com
0 comment

Catatan : Hermansyah SH (Mantan Jaksa, Tinggal dan Domisili di Karimun)

KARIMUN (U&A.com) – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh pada hari Jumat 22 Juli 2022 diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk ‘berbenah’ khususnya Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Tokoh masyarakat Karimun yang juga mantan jaksa Hermansyah SH pada Kamis (21/7/2022), mengatakan, pencapaian yang telah diraih harus ditingkatkan, sedangkan catatan negatif mesti diperbaiki.

Menurut Hermansyah, Kejaksaan memiliki catatan serius untuk memperbaiki integritas dan prilaku jajarannya, terutama perkara yang melibatkan Hera Herma Novianti, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Karimun pada perkara dugaan tindak korupsi di DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020.

Meski Hera telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta lewat vonis yang dibacakan leh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir dalam sidang putusan perkara dugaan tindak korupsi di DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020, Senin (23/5/2022) lalu.

Meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sebesar sebesar Rp 5.952.052.369 akibat dari perbuatannya, hingga putusan dibacakan, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 277.270.500.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun pidana penjara. Majelis hakim menolak dakwaan primair JPU, yaitu Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. Terhadap putusan hakim tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun yang juga JPU pada kasus ini, Tiyan Andesta, menyatakan masih berpikir-pikir.

Namun menurut Hermansyah SH, sikap Kejaksaan Negeri Karimun yang hanya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus korupsi dinilai aneh dan janggal serta dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Sejak awal, kasus ini bergulir mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Hera Herma Novianti ditetapkan sebagai tersangka tunggal dari kasus ini.

Dimulai dari Kejari Karimun menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor : PRINT-02/L.10.12/Fd.1/11/2020 tanggal 23 November 2020.

Kemudian, setelah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi, jaksa kemudian meningkatkan status ke penyidikan dengan surat perintah Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.

Dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaraan yaitu sdri HHN maka dari itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor : PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 Novemnber 2021.

Kemudian, berdasarkan data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor : LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.

Namun, tersangka hanya mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5.674.775.869 dan selisih kerugian keuangan negara yang tersisa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 277.276.500.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian saat itu, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5.674.775.869 ke kas daerah, yang disita dari perkara korupsi di Sekretariat DPRD Karimun pada tahun 2020 lalu. Uang tersebut disetorkan melalui Bank Riau Kepri, disaksikan oleh Asisten 1 Setkab Karimun Fajar Horrison mewaliki Pemkab Karimun dan Kepala Bank Riau Kepri Karimun di di aula kantor kejaksaan Karimun, Kamis (11/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Meilinda SH MH saat melakukan jumpa pers di aula kantor kejaksaan Karimun, Kamis (11/11/2021), lembaganya dapat menangani siapa pun pihak yang terlibat kasus korupsi berdasarkan aturan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus ini, Hermansyah menyampaikan, sikap kejaksaan yang hanya menetapkan Hera Herma Novianti sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dinilai aneh dan janggal serta dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Menurut dia, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. “Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik dan tidak mungkin pelakunya sendiri, pasti ada pihak lain yang membantu ,” katanya.

Demikian pula dengan korupsi di penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020. Hermansyah memberi contoh, apa mungkin dan tidak masuk logika juga seorang Hera bisa bekerja mencairkan sendiri uang gaji tersebut mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun sampai ke Bank Riau Kepri.

“Tentunya dan pastinya ada pihak-pihak yang patut diduga terlibat mulai dari oknum di BPKAD Karimun maupun pihak dari Bank Riau Kepri yang bisa juga lalai sehingga terjadilah tindak pidana penyalahggunaan anggaran ini,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menyebut, mestinya tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 ini, ada pihak-pihak yang patut ikut terlibat mulai dari BPKAD Karimun sampai ke Bank Riau Kepri patut dipanggil dan diperiksa.

“Pasalnya, penetapan satu tersangka dugaan korupsi dianggap tak mungkin. Patut diduga ada pihak atau unsur lain terlibat. Pergantian Kepala Bank Riau Kepri Karimun pada saat kasus ini telah bergulir dan berproses tentu ini menjadi pertanyaan di publik. Dan apa mungkin begitu lemahnya sistim keuangan di Pemkab Karimun sehingga bisa di ‘utak atik’ dengan mudahnya oleh seorang bendaraha DPRD Karimun Ada Apa?,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menganalisa, penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini. “Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan tiga tersangka kasus korupsi bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara. Karenanya bisa digunakan Pasal penyerta (Pasal 55 Ayat 1 KUHP),” ujarnya.

Menurut dia, hal ini bertentangan dengan upaya bersih-bersih Kejaksaan Agung ST Burhanuddin. “Kasus tersebut sekaligus menyingkap pekerjaan rumah kejaksaan untuk membina para jaksa serta tidak melindungi kejahatan yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif serta pihak bank tentunya,” katanya.

Selain itu, Hermansyah SH mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Karimun juga masih memiliki pekerjaan rumah lainnya. Salah satunya terkait perilaku dari oknum jaksa dalam menangani kasus. Serta penuntasan terkait penyelewengan barang bukti di Kejaksaan Negeri Karimun yang harus dituntaskan.

“Seperti kemaren ‘ribut-ribut’ persoalan lelang barang bukti tekstil yang berbuntut mantan Kejari dipanggil dan diperiksa oleh Janwas. Ada sebagian barang bukti tekstil yang dijual tanpa prosedur. Termasuk juga soal barang bukti kapal. Kemudian adalagi kasus lama di Pulau Belat yang sudah dipanggil dan diperiksan oleh Kajari lama dan diam, setelah itu dimunculkan lagi dan tidak dituntaskan,” jelas Hermansyah.

Ia berharap pimpinan di Kejaksaan Agung, khususnya bidang pembinaan dan pengawasan, turun dan mengunjungi aparat kejaksaan di daerah untuk memantau kinerja dan membina aparat kejaksaan di daerah terkhusus di Kabupaten Karimun sebagai wilayah perbatasan yang jarang dipantau oleh pusat.

Hermansyah berharap agar jaksa berkelakuan baik dan berpenampilan berwibawa. “Padahal sesuai Kode Etik Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma penjabaran dari Kode Etik Jaksa, sebagai pedoman keutamaan mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan,” jelasnya.

“Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tak boleh berhenti di seremoni. Sejumlah pekerjaan rumah perlu dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Karimun untuk memenuhi rasa keadilan yang dinanti publik dan masyarakat Karimun,” tegas Hermansyah (hj)

 

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU