KARIMUN (U&A.com) – Beredar video di media sosial warga Wonosari Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dibangun di sekitar lingkungan mereka.
Diketahui pembangunan TPS 3R oleh Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler TA.2022 berlokasi di Kelurahan Baran Barat RT.002.RW.007 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola – Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Giat Berkaya dengan pagu anggaran Rp.469.555.961 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Video tersebut beredar dan dibagikan lewat aplikasi Whatups dan menjadi viral di media sosial sepekan ini.
Dalam video itu terlihat sekelompok warga terlihat berdialog dengan tim dan pejabat dan tim dari Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang , Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan Baran Barat, beberapa orang warga di lokasi pengerjaan proyek.
Menurut pernyataan dari seorang warga yang diketahui bernama Fahruddin menyampaikan dan mengaku, sebagai warga tidak mengetahui dan mendapatkan informasi terutama dalam hal sosialisasi pengerjaan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) ini.
“Komunikasi dan sosialisasi tidak ada, saya coba menanyakan soal proyek ini ke mas Budi, memang sebelumnya saya ada di hubungi,” ucap nya.
Sementara Budi yang disebut di video tersebut menyatakan, terkait perihal pembangunan Pembangunan TPS 3R mengaku sudah menyampaikan kepada Fahruddin.
“Sudah saya sampaikan, jadi untuk proses disini, jadi disini ni kita sosialisasi untuk pembangunan. Dan untuk penjelasan produksi nya itu, sedikit tahu nya kita ini, kita sampaikan juga karena kita tidak berkompeten disitu pak, jadi kita sosialisasi untuk pembangunan, kita assalammualaikum sama warga sekitar. Berhubung mas yang kemaren ini kerja, sudah saya berusaha menghubunginya, beliau tidak ada. Jadi sudah saya sampaikan,” ucap pria yang disebut bernama Budi.
Kemudian salah seorang tim berkata dan menyampaikan. “Jadi jelaskan pak. Jadi tadi khan kemaren kita sudah ngobrol juga,” ciut nya.
Kemudian Fahruddin merespon dan menjawab pernyataan dari Budi dan Tim tersebut. “Iya betul sekali pak, tapi tunggu dulu pak, Dinas Kesehatan nya tak ada ya pak. Mestinya harus ada khan pak, yang berhak dan menjamin kesehatan kami khan Dinas Kesehatan.
Ia menyebut yang berhak dan menjamin kesehatan dari warga tentunya dari Dinas Kesehatan apakah ada dampak buruknya atau tidak bagi warga sekitar proyek
“Masalahnya disini pak, satu meter pun aku gali disini dah dapat airnya, sumur kami disini satu meter pun digali dah dapat air,” ucap Fahruddin.
Kemudian pernyataan Fahruddin direspon oleh tim bahwasanya terkait masalah ini Dinas Pekerjaan Umum ada berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang merespon.
“Jadi gini pak kalau seandainya nanti ada penyakit, baru Dinas Kesehatan yang turun,” ucapnya.
Pernyataan dari tim tersebut, tiba-tiba langsung mendapat respon dari masyarakat dan hadir dan langsung membuat gaduh suasana. “Biarin aspirasi mereka, mestinya dibantu,” ujar suara dari salah seorang warga.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun Cahyo Prayitno ST, terkait persoalan ini tim dari dari Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang , Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan Baran Barat, sedang berupaya menyelesaikan persoalan ini.
“Ya, biar teman-teman bekerja dulu dan untuk sementara pengerjaan pekerjaan terhenti hingga masalah bisa diselesaikan. Tentunya kita berharap warga masyarakat mendukung dan mensupport kegiatan pembangunan dari dana DAK Reguler TA.2022 dari APBN ini,” ujar Cahyo menjawab konfirmasi, U&A.com, Selasa (27/7/2022).
Sementara dari informasi dihimpun, Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) ini juga mendapat protes dan penolakan dari warga Jl Sahata Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral yang lokasinya bersebelahan dengan Kelurahan Baran Barat RT.002.RW.007 tidak jauh dari lokasi proyek. (hj)