Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN 6 Fakta Guru Cabuli 5 Siswa SD di Karimun Sampai Korban Trauma

6 Fakta Guru Cabuli 5 Siswa SD di Karimun Sampai Korban Trauma

by U & A.com
0 comment

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, memperlihatkan barang bukti dari tersangka K dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022) pagi.

KARIMUN (U&A.com) – Guru PNS Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau berinisial K (47), harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah terbukti mencabuli 5 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Kundur

“Tersangka K yang memiliki istri dan anak ini telah mengakui perbuatannya mencabuli 5 murid laki-laki dimana kesemua aksinya dilakukan di sekolah tepatnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah atau UKS,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Tony, K mengaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 hingga 2022. Sejauh ini baru 5 korban, kita akan coba kembangkan lagi, siapa tahu kemungkinan masih ada korban lainnya dan para korban mengaku ada yang dicabuli 5 kali, 4 kali dan 3 kali ,” kata Tony

1. Terungkap dari laporan orangtua

“Kasus pencabulan tersebut terungkap pertama kali berkat seorang korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah tersebut. Guru tersebut kemudian memberitahukan kepada orangtua korban. Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru, orangtua korban tersebut langsung melaporkan kasusnya ke Polres Karimun. Kasusnya dilaporkan pada 13 Juli 2022,” terang Tony.

Dari kasus tersebut, kata Tony, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju seragam sekolah yang dikenakan para korban saat kejahatan tersebut menimpa mereka. Selain itu penyidik turut mengamankan satu unit laptop yang diduga berisikan koleksi film dewasa milik tersangka.

2. Korban trauma

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengungkapkan, 5 siswa korban pencabulan K mengalami trauma psikologis dan sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban. “Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua,” kata Tony.

Secara umum, kata dia, kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja. “Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan,” ujar Tony.

Untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendampingan psikologis.

Pendampingan tersebut juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak. “Kita akan menghadirkan Lembaga Perlindungan Anak untuk mengobati (healing) trauma para korban,” jelas Tony.

3. Pengakuan pelaku

Tersangka K kepada wartawan di Mapolres Karimun mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan hasrat seksual ketika melihat anak-anak.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama. Dia meminta maaf kepada para korban. “Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka K.

Tersangka K juga menyampaikan pengakuan bahwasanya dirinya sendiri juga adalah korban kekerasan seksual saat usia belasan tahun.

Hal itu dikatakan tersangka menjawab pertanyaan kenapa dirinya mencabuli para korban yang kesemuanya bocah laki-laki padahal dirinya sudah memiliki istri dan anak.

“Iya , waktu usia sekitar 13-14 tahun, kejadiannya di kampung halaman,” ujar tersangka K, Rabu (3/8/2022) pagi.

Tersangka K juga mengaku sempat mengintrospeksi diri kenapa sampai melakukan perbuatan tercela tersebut. Bahkan ia mengaku sudah sempat berhenti cabul setelah tahun 2018 lalu. Namun hasrat untuk berbuat cabul terhadap anak di bawah umur kembali muncul pada tahun 2022.

“Saya tidak tahu kenapa (berbuat cabul), saya juga mempertanyakan diri saya dan sudah sempat berhenti, baru tahun 2022 ini muncul lagi (hasrat berbuat cabul,red)” bebernya.

Akibat hasratnya tersebut, ia mengaku sudah mencabuli sekitar 11 orang anak. “Ada sekitar sebelas orang,” ungkap tersangka.

4. Modus merayu dengan nilai bagus

Tony Pantano, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya K menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan nilai tinggi, mengajak makan dan memberi uang sebesar Rp 30 ribu, juga memberikan baju kemeja.

“Kasus pencabulan tersebut terungkap pertama kali berkat seorang korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah tersebut. Guru tersebut kemudian memberitahukan kepada orangtua korban. Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru, orangtua korban tersebut langsung melaporkan kasusnya ke Polres Karimun. Kasusnya dilaporkan pada 13 Juli 2022,” terang Tony.

Dari kasus tersebut, kata Tony, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju seragam sekolah yang dikenakan para korban saat kejahatan tersebut menimpa mereka. Selain itu penyidik turut mengamankan satu unit laptop yang diduga berisikan koleksi film dewasa milik tersangka.

“Kita akan periksa kejiwaan tersangka K, yang jelas dia ini penyimpangan seksual,” ujar Tony.

5. Terancam dipecat dari ASN

Tersangka K (47) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu terancam dipecat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

“Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Sugianto, saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

Pihaknya mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus yang mencoreng institusi pendidikan itu. Sugianto menyatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungannya yang melakukan tindakan kontra dengan upaya pembentukan karakter anak didik.

6. Terancam 15 tahun penjara

Polisi menjerat tersangka K (47) dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU