Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN SATRESNARKOBA POLRES Karimun Ungkap Peredaran 30 KG Ganja

SATRESNARKOBA POLRES Karimun Ungkap Peredaran 30 KG Ganja

by U & A.com
0 comment

Inilah tersangka NR wanita asal Aceh yang terlibat peredaran ganja di karimun

KARIMUN (U&A.com) – Satuan reserse narkoba POLRES Karimun Polda Kepri denpasar berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba lintas provinsi, 30 kilogram ganja  diamankan di tiga lokasi berbeda dari 5 pelaku di Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano Sik SH, Jumat (19/8/2022), mengatakan, dalam operasi penangkapan itu berhasil diamankan 5 orang pelaku masing-masing berinisial dengan inisial H, SZ, YF, MA dan MT. pada tanggal 29 Juli 2022 pukul 00.30 Wib.

“Kita tangkap di 2 lokasi yang berbeda yakni 3 pelaku kita amankan di wilayah Kecamatan Tebing dan 2 pelaku kita amankan di wilayah Kecamatan Meral Barat,” ujar Tony Pantano saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun dan AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung di Mapolres Karimun.

Kemudian, kata Tony dari pengembangan pada Sabtu (13/8/2022), sekira pukul 06.00 Wib berhasil diamankan 1 orang perempuan berinisial NR.

“NR kita amankan dan ditangkap di wilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus diduga ganja kering dengan berat masing-masing Rp 1 kg sehingga total keseluruhan Rp 30 kg,” jelas Tony Pantano.

Dari penyelidikan terungkap, narkoba jenis ganja didatangkan dari Aceh melalui Medan masuk ke Riau serta dibawa ke Karimun.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Tersangka diancam pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kelima pelaku. (hj)

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU