JAKARTA (U&A.com) – Pemerintah akan membuka lowongan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS tahun 2023. Pengadaan ini nantinya akandibuka terutama untuk tenaga guru dan kesehatan
Menteri Pendayagunaan Apa- ratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan peme- rintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.
”Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, diberitakan dalam keterangan tertulis Rabu (30/11)
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
”Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru. Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” imbuh Azwar Anas dikutip detikcom.
Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
”Mari kita data bersama ter kait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi,” tuturnya.
Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.
Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Senada dengan Anas, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.
”Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi,” tegasnya.
Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.
Untuk itu Kementerian Kesehatan telah ber- koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.
”Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Mengamini penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
”Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujarnya.
Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Nakes Haji
Sementara itu, Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Bidang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Haji (TKH) 2023. Pendaftaran dibuka sejak 21 November sampai 20 Desember 2022.
Dikutip dari laman daftarin.kemkes.go.id, Rabu (30/11), PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan yang ditugaskan melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di sektor, daerah kerja yang ditetapkan, serta Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Masa tugas PPIH yaitu 60-75 hari.
Sementara TKH adalah tenaga kesehatan haji yang bertugas memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji di kelompok terbang.
Syarat Tenaga Kesehatan Haji
1. Beragama Islam
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
5. Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai
6. Mampu berbahasa Indonesia/Arab/Inggris
7. Tidak memahrami atau dimahrami
Cara Daftar Tenaga Kesehatan Haji
1. Registrasi dan aktivasi akun Daftar melalui website daftarin.kemkes.go.id.
2. Mengisi data pribadi dan pendidikan Lengkapi data biodata yang diminta. Termasuk masukkan data pendidikan sesuai kebutuhan dan peminatan tugas.
3. Mengisi data pekerjaan dan sertifikat Lengkapi data sesuai ketentuan. Tahun pernah bertugas bisa dipilih lebih dari satu, namun upload SK cukup satu yang tahun terakhir bertugas saja.
4. Melakukan pendaftaran Lakukan pendaftaran dengan menekan tombol +Daftar. Cek kembali data yang diisi sebelum klik tombol simpan karena pendaftaran hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diedit lagi setelah disimpan.
5. Mengunggah form pendaftaran Upload/unggah dokumen e-Filling sesuai ketentuan. Lengkapi seluruh dokumen lalu simpan.
6. Mengikuti tes potensi Tes potensi hanya diberikan tiga kali kesempatan. Jika koneksi terputus saat mengerjakan tes potensi, maka pendaftar masih dapat melanjutkan selama waktu yang ditentukan masih tersedia. (detikcom/singgalang/kemkes.go.id)