Home BERITA UTAMA Tak Serahkan PSU, 13 Pengembang Perumahan di Karimun Bakal Berurusan dengan KPK

Tak Serahkan PSU, 13 Pengembang Perumahan di Karimun Bakal Berurusan dengan KPK

by U & A.com
0 comment

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun, Muhammad Zulfan ST MM usai foto bersama pengembang perumahan PT. Limat Bahagia Bersama

* Baru 2 Pengembang yakni PT Limat Bahagian Bersama dan PT Sinar Suman Pryanto yang Serahkan PSU

* KPK Dorong Pemda Tagih Kewajiban Pengembang Serahkan PSU ke Pemda

* KPK Minta Pemda Surati Pengembang untuk Serahkan PSU

KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 13 dari 15 pengembang perumahan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tercatat belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah untuk menagih kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemda dan meminta Kepala Daerah untuk menyurati pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun, Muhammad Zulfan ST MM dalam laporannya kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si pada saat penandatangan serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun di rumah dinas Bupati Karimun, Senin (5/12/2022).

“Dapat kami laporkan bahwa Pengembang Perumahan yang saat ini terdata di OPD kami ada 15 (lima belas) Pengembang Perumahan, dengan jumlah perumahan yang terbangun berdasarkan data yang kami himpun sampai dengan tahun 2021 berjumlah 32 (tiga puluh dua) perumahan dan pada tahun 2022 berjumlah 11 (sebelas) perumahan dengan 8 (delapan) perumahan yang baru melakukan pengurusan pertek air limbah,” ujar Zulfan.

“Dari data tersebut sejak awal tahun 2022 sampai dengan saat ini, baru 3 (tiga) pengembang yang mengajukan permohonan penyerahan PSU, yaitu PT. Limat Bahagia Bersama, PT. Sinar Suman Pryanto dan PT. Mega Sedayu Estate. Namun yang lulus verifikasi hanya 2 (dua) perumahan yaitu Perumahan Dang Merdu Indah III dengan pengembangnya adalah PT. Limat Bahagia Bersama dan Perumahan Griya Harjosari Asri dengan pengembangnya adalah PT. Sinar Suman Pryanto,”jelas Zulfan .

Zulfan menyampaikan, Penyerahan PSU perumahan dari Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah merupakan kewajiban yang telah diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dikuatkan lagi didalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Maksud dan tujuan diwajibkannya penyerahan PSU adalah untuk keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman guna memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.

Hal tersebut selaras dengan konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 28H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Dalam hal ini Negara mempunyai tanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam laporannya Zulfan, juga menyampaikan, Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah juga merupakan salah satu dari 8 area intervensi (MCP) KORSUPGAH KPK, yaitu dalam rangka tata kelola/ managemen aset daerah.

KPK menyoroti bahwa perbaikan maupun pembangunan PSU di lingkungan perumahan yang dibangun oleh developer hanya dapat dilakukan setelah dilakukannya penyerahan PSU, sehingga ada kejelasan mengenai aset siapa yang dilakukan peningkatan/ perbaikan/ pembangunan oleh Pemerintah Daerah.

“Untuk itu, Pengembang Perumahan wajib menyerahkan PSU yang telah dibangunnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. KPK juga telah mengingatkan dan mendorong Pemerintah Daerah untuk menagih kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemda,” ujar Zulfan.

“KPK juga telah mengintruksikan untuk menyurati para pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu dipanggil mereka untuk verifikasi,” kata Zulfan.

Siapkan Rancangan Perda
Dalam laporannya Zulfan juga menyampaikan kendala dalam pelaksanaan penyerahan PSU yakni telah banyaknya fisik bangunan PSU yang rusak karena umur bangunan sehingga Pengembang enggan melakukan penyerahan PSU dan adanya PSU yang telah berubah fungsi/ tidak sesuai dengan rencana tapak sehingga tidak lulus verifikasi.

“Adanya persyaratan “dalam kondisi layak” terhadap PSU yang dapat diterima penyerahannya membuat Tim Verifikasi kesulitan membuat kebijakan untuk menerima PSU yang rusak. Sedangkan bagi PSU yang telah berubah fungsi/ tidak sesuai dengan rencana tapak, maka kebijakan yang dapat diberikan adalah dengan meminta kepada Pengembang untuk melakukan penggantian PSU yang telah berubah fungsi/ tidak sesuai dengan rencana tapak, boleh pada lokasi yang berdekatan dengan perumahannya atau lokasi lain yang peruntukannya sesuai dengan RTRW Kab. Karimun,” terang Zulfan.

Masih terkait dengan PSU, Zulfan juga melaporkan bahwa pada tanggal 29 November 2022, kami telah melaksanakan FGD Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Kawasan Permukiman bersama-sama dengan Pengembang Perumahan dan OPD teknis terkait, sebagai tindaklanjut mandatori Permendagri No. 9 Tahun 2009.

“Kami berharap dengan adanya PERDA maka semakin terarah dan jelas apa yang menjadi kewajiban Pengembang Perumahan dan Pemerintah Kabupaten Karimun serta peran serta masyarakat,” ujarnya. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU