* Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Se-Kepri
KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.
Pemberian penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaaraan Pelayanan Publik) diberitakan dan diserahkan oleh Ombudsman RI secara virtual yang disiarkan langsung dari Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22 Desember 2022) pukul 13.30 Wib.
Pemkab Karimun mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan sebesar 90.92, dalam kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Sedangkan OPD Pemerintah Kabupaten Karimun yang masuk penilaian Kategori A, antara lain, Puskesmas Meral, Puskesman Karimun, Dinas Pendidikan, Dinsos dan DPMPTSP meraih nilai tertinggi. Dinkes dan Disdukcapil.
Diketahui penilaian Ombusman dikelompok dalam 3 kategori, yaitu kategori A dengan opini pelayanan Kualitas Tertinggi, kategori B-Kualitas Tinggi dan kategori C-Kualitas Sedang.
Dalam ketegori A, khusus untuk Pemda di Provinsi Kepri, Pemkab Karimun bersama Pemkab Natuna dengan nilai 90.64 dan Pemko Tanjungpinang-nilai 88.14.
Di kategori B, dihuni Pemkab Lingga-87.27, disusul Pemprov Kepri 84.01, Pemkab Anambas-83.42, Pemko Batam-83.06, dan Pemkab Bintan yang berada diurutan paling buncit dengan poin 82.36.
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Ini adalah hasil kolaborasi garda terdepan kita, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. “Ini prestasi yang patut kita banggakan bersama. Kita ingin selalu memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat Karimun,” ujar Bupati Karimun Dr Aunur Rafiq, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/12/2022).
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya ombudsman dalam pencegahan maladministrasi dengan melihat kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Menurut Rafiq, keberhasilan ini merupakan kerja bersama dalam memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan publik. Aunur menambahkan Pemkab Karimun selalu terbuka terhadap saran dan kritikan,
Jika hal itu untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik maka akan direspon positif, dan segera ditindaklanjuti.
“Kami selalu terbuka untuk saran hingga kritik atas pelayanan publik. Semua direspon positif, dan jika ada kekurangan melalui kritik dan saran kami terbuka menerimanya, dan segera tindaklanjuti guna perbaikan agar masyarakat tetap mendapat pelayan terbaik,” paparnya.
Ia menambahkan, koreksi tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik sesuai harapan masyrakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aunur Rafiq juga memberi apresiasi yang tinggi kepada OPD Pemkab Karimun yang telah bekerja keras dalam memenuhi standar pelayanan publik, sebagaimana tuntutan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan terbaik.
“Saya mengucapkan terima kasih sekaligus memberi apresiasi atas kerja-kerja dari seluruh OPD Pemkab Karimun, sehingga kami mendapatkan opini Tertinggi dari Ombudsman RI,” lanjutnya.
Aunur Rafiq mengatakan penghargaan dari Ombudsman RI ini, bukan tujuan utama tapi mejadi motivasi bagi ajaran semua OPD Pemkab Karimun untuk terus lebih giat lagi bekerja terutama dalam melayani masyarakat.
ASN sebagai abdi negara tentunya adalah tugas pokoknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa memandang status sosialnya.
“Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini semata-mata kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik,” katanya.
Penilaian dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Adapun yang menjadi perhatian khusus Ombusman dalam memberikan penilaian di tingkat Pemerintah Daerah, adalah terkait pelayanan di bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Perizinan, Administrasi dan Kependudukan. (hj)