KARIMUN (U&A.com) – Ketua LSM Kiprah Jhon Saputra menyampaikan dan mengungkapkan ada nya dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023.
Ia mengatakan, pengolaan program sejumlah kegiatan diduga bermasalah dan terdapat penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang pejabat terkait serta melanggar dari ketentuan aturan yang ada.
“Ada sekitar Rp 26 miliar dari informasi yang didapat berupa kegiatan program kegiatan yang diduga bermasalah dan bisa jadi ada indikasi fiktif dan terjadi penyelewengan,” ungkap Jhon kepada U&A.com di Hotel Aston Karimun, Senin (12/6/2023).
Jhon menyampaikan, hal ini saat ini tengah sedang menjadi atensi aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan. “Sudah ada beberapa pihak dan saksi yang dipanggil dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Jhon enggan dan belum menyampaikan institusi penegak hukum yang sedang membidik dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kita yakin dan percaya nantinya kasus ini akan diungkap dan terungkap ke publik. Kita tunggu bagaimana aparat penegak hukum bekerja secara profesional perihal hal mana saja ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
Jhon juga menyungkapkan ada sejumlah dugaan penyalahgunaan pelanggaran di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun terkait pengadaan barang dan jasa dari belanja langsung seperti pengadaan belanja modal peralatan personal komputer masih belum mempedomaninya dan terkesan masih mengabaikan.
Dinas Perikanan Kabupaten Karimun belum optimal menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Jaksa Agung, untuk optimal menjalankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Jhon, juga mengungkapkan temuannya terkait pengadaan barang dan jasa lewat belanja langsung di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun yang bersumber dari APBD 2022 yakni Belanja Modal Peralatan Personal Komputer.
“Belanja komputer untuk tenaga penyuluhan dengan pagu anggaran sebesar Rp 198.836.000.00, HPS Rp 192.440.700.00 yang dimenangkan oleh PT Digital Mandiri Jaya beralamat di jl Nusantara Kelurahan Tj Balai Kacamatan Karimun dimana harga penawarannya Rp 192.307.500.00, harga terkoreksi Rp 192.307.500.00, dan harga negosiasi Rp 192.307.500.00, diduga belum memenuhi intruksi dari presiden RI dan Kejagung dimana barang yang dibeli tidak mematuhi menggunakan barang produk dalam negeri,” ujar Jhon.
“Bahkan info yang kami dapat pekerjaan dilakukan sendiri oleh Kepala Dinasnya langsung ke PT Digital Mandiri Jaya dan diduga menerima sukses fee, “ ucap Jhon.
Bahkan kata Jhon, Belanja Modal Peralatan Personal Komputer juga dipecah jadi dua dimana Dinas Perikanan Kabupaten Karimun juga melakukan belanja komputer lainnya dengan pagu anggaran sebesar Rp 29.656.000.00, HPS Rp 29.648.100.00 yang dimenangkan oleh PT Digital Mandiri Jaya dimana harga penawarannya Rp 29.642.550.00, harga terkoreksi Rp 29.642.550.00 dan harga negosiasi Rp 29.642.550.00.
Jhon juga mengungkapkan, terkait dengan optimalisasi menjalankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Karimun ini, pihak Kejaksaan Negeri Karimun telah menyurati pemkab Karimun untuk ditindaklanjuti diminta membuat rekap dan laporannya.
Jhon juga menyampaikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan empat instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Instruksi itu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa.
Adapun instruksi pertama, kajati diminta untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan dari tingkat povinsi sampai kabupaten/kota, yang berpotensi bertentangan dengan program pemerintah. Program yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%
Kedua, Jaksa Agung menginstruksikan Kajati membentuk tim legal assistance. Tim tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan.
Dalam hal ini, oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lalu ketiga, Kajati diminta mengedarkan surat instruksi Jaksa Agung ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum masing-masing. Serta, diminta meneruskan surat tersebut ke gubernur, bupati dan wali kota dengan permintaan diteruskan ke masing-masing jajarannya.
Terakhir, Burhanuddin menginstruksikan para kajati untuk melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Pada 2022, pemerintah telah menetapkan rencana kerja bertema melanjutkan PEN dan Reformasi Struktural.
“Ini baru contoh proyek bermasalah yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa yang bermasalah yang terjadi di Dinas Perikanan Karimun. Namun sekali lagi kita tunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum dalam menyikasi persoalan ini,” tutup Jhon.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Ahmadi ketika dikonfirmasi belum menjawab konfirmasi dari U&A.com. Saat dihubungi melalui pesan aplikasi What ups pun juga belum membalas sms dari U&A.com. (hj)