KARIMUN (U&A.com) – YM (43), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh anggota unit PPA Satreskrim Polresta Karimun.
YM kedapatan “menjual” anak di bawah umur bernama TA (16) kepada pria hidung belang berinisial A (43) di salah satu hotel di jalan Nusantara Kota Karimun.
“Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak ini, berhasil kita ungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Januari 2024 dimana berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni tersangka YM (43) dan A (43),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. saat ekpos kasus didepan ruangan Resmob Polres Karimun, Kamis (31/1/2024).
Fadli Agus mengaku, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel di Karimun.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan satu anak di bawah umur ,” terang Fadli Agus.
Kasus ini diungkap berawal dari kecurigaan petugas kepolisan saat melakukan patroli pada Minggu (28/1) sekitar pukul 05.30 dinihari. Saat itu petugas mengamankan dua wanita berpakaian minim. Saat diintrogasi ternyata keduanya baru pulang dari salah satu hotel dibilangan jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Dari pengakuan dua wanita dibawah umur itu, akhirnya polisi menelusuri kegiatan exploitasi seksual anak ini. Akhirnya polisi mengindentifikasi dua nama pelaku yakni YM dan A.
“Kasus ini diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 januari 2024 pelaku langsung diamankan setelah di lakukan pentelidikan kedua pelaku yakni YM (43) seorang wanita sebagai mami dan A (43) pria, sebagai pengguna jasa layanan seksual atau yang memesan,”ucap Fadli Agus.
Selanjutnya Kasatreskrim, AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan kronologis kejadian, tersangka YM berperan mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual. Dimana pada Minggu 28 januari 2024, YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih berusia 16 tahun, agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.
“Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” tambah Gidion.
Dilanjutkannya dari pemeriksaan tersangka YM dalam menjalankan aksinya sebagai penyedia jasa layanan seksual mendapatkan keuntungan dari Rp. 50 ribu sampai dengan Rp.150 ribu perorang.
Sementara tarif sekali kencan yang ditetapkan kepada pengguna jasa seksual sebesar Rp 600 ribu hingga Rp1.8 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu, atas perbuatanys kedua pelaku dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, ” pungkas Gidion.
Ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun yang dilaksanakan didepan ruangan Resmob Polres Karimun. (hj)