
KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri Karimun meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) โBalai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopaโ di jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Timur jalan , Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15/3/2022).
Baharuddin Lopa, SH pria kelahiran Mandar, Sulawesi Selatan, pada 27 Agustus 1935 ini yang dikenal sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia yang sangat tegas dan keras dalam memberantas korupsi ini dijadikan sebagai nama โBalai Perdamaian Adhyaksaโ .
โSosok Almarhum Lopa, dikenal sebagai jaksa yang hampir tidak punya rasa takut dalam memberantas korupsi telah menginsiprasi kita dan memilih nama beliau sebagai nama tempat โBalai Perdamaian Adhyaksaโ yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat/perdamaian untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang akan diselesaikan dengan di mediasi oleh jaksa dan di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan tujuan utk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan sederhana tanpa melalui proses peradilan,โ jelas Kejari Karimun Meilinda SH MH didampingi Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq usai disela acara peresmian.
Meilinda, mengatakan Kelurahan Sei Lakam Timur dipilih dan ditetapkan sebagai kelurahan pertama di wilayah Se-pulau Pulau Karimun sebagai kampung โRestorative Justiceโ atau yang disebut โBalai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopaโ.
Menurut Melinda, pembentukan โBalai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopaโ atau kampung โRestorative Justiceโ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.
Ia menegaskan program Restorative Justice (RJ) โBalai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopaโ ini untuk perkara tindak pidana ringan yang mana syarat-syaratnya adalah pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban
โNamun tidak semua perkara dapat dilakukan pendekatan Restorative Justice ini, Ada kriteria yang harus dipenuhi sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Tidak hanya keadilan bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,โ jelas Melinda.
Bupati Karimun Dr.H. Aunur Rafiq S. Sos M. Si dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice.
Bupati mengatakan, adanya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.
“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Ia mengatakan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.
Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum. “InsyaAllah dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Aunur Rafiq
Turut hadir peresmian โBalai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopaโ sebagai Kelurahan Restorative Justice (RJ) yakni Danlanal Karimun, Dandim 0317/TBK, Pemerintah Daerah dan undangan lainnya seperti tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan tokoh Adat. (hj)