Karimun (U&A.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karimun mengingatkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), karena batas akhir pembayaran jatuh pada 30 September mendatang.
“Kami mengingatkan kepada wajib pajak yang sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk segera melunasi sebelum jatuh tempo pada 30 September nanti. Ini untuk menghindari denda, jika lewat batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen pada WP ,” ucap Kamarulazi, S. Sos, M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, di ruang kerjanya, Senin (13/9/2022).
Kamarulazi menyampaikan, bagi masyarakat yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, memperoleh manfaat atas bangunan, baik sebidang maupun beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke Bidang PBB dan BPHTB BAPENDA Kabupaten Karimun untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB-P2.
“Bagi Wajib Pajak yang belum menerima SPPT PBB P2 tahun 2022 dapat menghubungi atau ke UPPT kita yang sudah tersebar di 12 wilayah Kecamatan atau langsung ke BAPENDA. Sementara untuk pembayaran bisa langsung ke Bank atau kantor pos,” ungkapnya.
Kamarulazi juga mengingatkan para para camat, lurah/kepala desa diminta untuk berperan serta memantau petugas PBB-P2 Kelurahan/desa atau RT dilingkungan setempat dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak sehingga SPPT PBB-P2 segera tersampaikan.
“Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 diharapkan melaporkan ke petugas Penyampai yang ada di masing-masing kelurahan atau boleh langsung melaporkan ke Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Karimun,” jelas Kamarulazi.
Kabid PBB-P2 Bapenda Karimun, Ganar Septyadi, menambahkan, batas pembayaran PBB-P2 bakal berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
“Batas pembayaran PBB- P2 jatuh temponya 30 September, sehingga kami imbau warga untuk segera melakukan pembayaran,” kata Ganar
Ganar mengatakan, masyarakat atau wajib pajak yang melewati batas waktu pembayaran bisa dikenai denda. “Apabila lewat dari waktu pembayaran akan dikenakan denda 2 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah mempermudah layanan pembayaran PBB-P2 dengan memberikan beberapa kemudahan. Salah satunya dengan potongan harga terhadap pokok pajak terhutang sebesar 50 persen untuk tunggakan 2003-2009 dan penghapusan denda.
“Sehingga masyarakat cukup membayar setengah harga saja, berbeda dengan untuk tahun 2010-2014 lalu yang mana potongan kita berikan sebesar 25 persen, dan 2014 ke 2021 itu denda saja dihapuskan,” jelas Ganar.
Ia menambahkan, kemudahan-kemudahan yang diberikan itu diharapkan dapat meningkatkan antusias wajib pajak. “Kemudahan ini tentunya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbau Ganar. (hj)