KARIMUN (U&A.com) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak Tahun 2024 yang melanggar peraturan perundang-undangan,
“Penertiban yang kedua kali ini kami lakukan sebagai bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya, pasca penertiban pertama kami menemukan kembali APK APK tersebut berdiri dan terpasang di tempat yang dilarang, juga berdasarkan dari masukan masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Karimun Iskandar kepada U&A.com Jumat (19/01/2024).
Ia mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan dimulai pada hari ini, Jumat tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan Sabtu tanggal 20 Januari 2024.
Dalam penertiban ini, petugas mengutamakan menindak bendera partai politik (parpol) yang membahayakan warga serta pengguna jalan dan terpasang di lokasi terlarang.. “Terutama kami prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan dan masyarakat,” kata Iskandar.
Selain bendera, Bawaslu Karimun juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Ya ada juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU,” jelas dia.
Iskandar juga menyampaikan, menuju berakhirnya masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024 mengimbau partai politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK. Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati.
Bawaslu Karimun secara berkala akan melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan melakukan penertiban kembali. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran.
“Bawaslu karimun mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dan kesadaran dalam mengawal pesta demokrasi di kabupaten karimun, mari kita ciptakan pesta demokrasi yg kondusif, aman dan damai,” ucap Iskandar.
Terakhir Iskandar juga berpesan dan menegaskan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun untuk tidak ragu tegas menertibkan APK yang melanggar sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 345 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 337 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (hj)