KARIMUN (U&A.com) – Kasus gugatan warga Karimun Dewi Susanti (32), warga Jln. Telaga Riau RT.01 RW.02 Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun – Propinsi Kepulauan Riau terhadap PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK, Cabang Tanjung Balai Karimun dan Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia Life Insurance (BNI LIFE), atas tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun dengan Perkara Nomor: 310/AV-KH/SK/VIII/2023 terus berlanjut dan bergulir.
Dewi Susanti istri sah almarhum Mus Mulyadi, selaku penggugat mengatakan bahwa PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Tanjung Balai Karimun dan anak perusahaannya Asuransi BNI Life telah menipu dirinya.
“Ketika kami di kantor developer Perumahan De Vexia Residen, BNI merekomendasikan agar kami ikut asuransi BNI life dan jika terjadi musibah terhadap suami saya jika meninggal, maka yang akan akad kredit beralamat di Komplek Perumahan De Vexia Residene Blok A nomor 11, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral lunas,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK),beberapa waktu lalu.
Dewi menjelaskan ungkapan yang sama juga didengarnya bersama dengan almarhum dari pihak BNI saat penandatanganan akad KPR rumah di kantor BNI Cabang Tanjung Balai Karimun jalan Trikora No 20 Tanjung Balai Karimun.
“Dua kali saya dengar ucapan dari pihak BNI. Ketika musibah benar benar terjadi saat suami saya meninggal karena kecelakaan, malah saya diusir dari rumah itu baik secara lisan maupun tulisan. Padahal saya sudah melaporkan beberapa kali pada pihak BNI tentang musibah yang saya alami, tapi laporan saya tidak ditanggapi,” jelasnya.
Dia menutur hingga akhirnya dirinya meminta bantuan kakak angkatnya bernama Yeni, untuk membantu dirinya memenuhi syarat administrasi untuk mengklaim asuransi melalui BNI Cabang Tanjung Balai Karimun ke PT BNI Life Insurance (BNI Life).
“Jika saya diusir dari rumah itu saya bersama dua anak saya yang masih kecil dan menjadi anak yatim tidak tahu mau tinggal dimana lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan tanggal surat kematian almarhum suaminya 25 April 2022, pemenuhan syarat administrasi pengajuan klaim asuransi 26 Juli 2022 dan berkas administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak BNI.
“Meski berkas administrasi yang sudah dinyatakan lengkap tanggal 26 Juli 2022, tapi syarat administrasi tersebut baru diterima oleh BNI life 29 November 2022, beruntung kakak kami punya bukti, bahwa sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Masih menurut Dewi, dengan alasan lambatnya berkas di terima oleh BNI Life, maka dirinya tidak dapat mengklaim asuransi lagi. Pada tanggal 5 Desember 2022 melalui surat Nomor: 00003.BL.KL.TLK.1222 karena sudah lewat batas selama 180 hari, sejak resiko pertanggungkan terjadi.
Dewi memaparkan akibatnya gagal klaim, dia yang hanya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), terus ditagih cicilan KPR rumah yang ditempatinya oleh pihak BNI. Disebabkan dirinya tidak mampu membayar lagi setelah suaminya meninggal dunia, pihak BNI malah mengusir dirinya baik secara lisan maupun tertulis.
“Sebab itu saya bersama kakak mendatangi Advokat Ibuk Rosita, kami menceritakan semua yang saya alami dan merasa dirugikan. Saya ingin mendapat pembelaan dan memperoleh hak saya,” paparnya.
Ditempat yang sama Advokat DP Rosita, S.H, M.H membenarkan apa yang diucapkan oleh kliennya (Dewi). Setelah memperoleh kuasa dari Dewi, saya mengajukan gugatan Nomor: 310/ AV-KH/SK/VIII/2023 , perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) terhadap Direktur Utama PT BNI TBK, cq Pimpinan PT BNI Wilayah Sumatra Barat, cq Pimpinan BNI Cabang Tanjung Balai Karimun yang beralamat Jalan Trikora No 20 Tanjung Balai Karimun yang disebut sebagai Tergugat I. Kemudian Direktur Utama BNI Life insurance (BNI Life) yang Beralamat di BNI Life Tower 21 St floor The Landmark Centre jalan Jenderal Sudirman No 1, Jakarta 12910 sebagai Tergugat II,” katanya.
DP Rosita menegaskan ada banyak kejanggalan, kecurangan dan ketidaksinkronan alasan antara Tergugat 1 dan Tergugat II, sehingga merugikan kliennya.
“Tentang ketidaksinkronan dan kuat dugaan adanya “permainan” oknum dengan menunda nunda hak ahli waris,sehingga berdampak merugikan ahli waris. Dugaan yang saya sampaikan bukan tanpa alasan,” tegasnya.
Rosita menuturkan Tergugat I tanggal 28 Juli 2023 mengatakan persyaratan administrasi tidak lengkap,padahal sebelumnya tanggal 26 Juli 2022 pihak BNI Cabang Tanjung Balai Karimun sudah menyakan lengkap. Sedangkan Tergugat II mengatakan klaim telah lewat batas waktu 180 hari.
“Sebelum digugat diawal bulan Juli, kakak angkat Dewi, Yeni pernah ditelpon oleh pihak BNI Cabang Tanjung Balai Karimun untuk negoisasi bahwa tentang pembayaran atau pelunasan terhadap tunggakan wajib, Dewi hanya membayar sebahagian saja dari sisa tunggakan almarhum. Tapi tawaran itu diabaikan oleh Yeni karena dianggap merugikan Dewi,” tuturnya.
Rosita juga menjelaskan selain klaim asuransi tidak dikasi, kliennya juga diusir dari rumah yang ditempatinya.
“Mungkin karena klien saya orang “kecil” dan tidak berdaya sehingga Tergugat I dan Tergugat II berbuat sewenang-wenang dan sangat tidak manusiawi. Pengusiran dilakukan secara lisan beberapa kali dan secara tertulis yakni melalui surat tanggal 7 Maret 2023 Nomor: TBK/II/0695/R yang memerintahkan untuk segera melakukan pengosongan Angunan, karena akan segera dilelang. Kemudian masih pada tanggal yang sama surat Nomor: TBK/II/0696/R memberitahukan, bahwa akan dipasang plakat,” jelasnya.
Tidak Hargai PN TBK
DP Agus Rosita mengatakan pada sidang gugatan di PN TBK, Tergugat I dan Tergugat II bersikap sangat tidak menghargai PN TBK, pada Pangilan Sidang Kedua tanggal 4 Oktober 2023, hanya dihadiri oleh BNI Cabang Tanjung Balai Karimun, Tergugat II BNI Life tidak hadir.
“Kemudian saat mediasi dilaksanakan tanggal 17 Oktober, mediasi hanya dihadiri oleh Tergugat II. Selanjutnya mediasi tanggal 26 Oktober hanya dihadiri oleh Tergugat I,” katanya.
Pada kesempatan itu Rosita menjelaskan ada tiga poin pada resumenya usulan perdamaian mediasi pihaknya, pertama minta cicilan KPR rumah almarhum sebesar Rp.180 juta dinolkan atau lunasi. Kedua, para tergugat membayar uang kematian sebesar Rp50 juta dan ketiga membayar jasa advokat sebesar Rp.20 juta.
“Tapi sampai saat ini belum ada terlihat itikad baik dari Tergugat I dan Tergugat II,” jelasnya. (hj)