KARIMUN (U&A.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan Karimun menggerakkan program pembinaan hukum di sekolah-sekolah melalui program “Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh” sebagai respons Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus kriminal anak dan pelajar.
Kegiatan sosialisasi digelar di SMA Negeri 5 Karimun Jl. Kp. Harapan, RT.1/RW.3, Harjosari, Kec. Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (12/4/2023) siang
“Melalui program ini kami dari LBH Pilar Keadilan Karimun, menggelar sosialisasi penyuluhan hukum kepada para pelajar dengan memberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum dan ketertiban, serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucap Ketua LBH Pilar Keadilan Karimun DP Agus Rosita dalam keterangannya kepada U&A.com.
DP Agus Rosita menjelaskan, merujuk pada Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 14 Maret 2023 Nomor : PHN-5.04.05-02, perihal Penyelenggaraan “BPHN Mengasuh”, maka perlu untuk dilaksanakan pemberian pemahaman hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana kepada Siswa SD,SMP dan SMA.
“Kegiatan BPHN Mengasuh ini mengusung tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari”. Tim LBH Pilar Keadilan Karimun yang hadir dalam kegiatan ini menjadi narasumber dalam memaparkan materi kepada para pelajar,” ujar DP Agus Rosita.
“Melalui program ini, para pelajar akan diberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum dan ketertiban, serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya
Di samping pembinaan hukum, tutur DP Agus Rosita melanjutkan, pelajar juga akan diberikan muatan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman. Ia mengungkapkan program “BPHN Mengasuh” berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan.
Adapun sejumlah tindak kriminal yang sering terjadi di antara remaja adalah tawuran, penganiayaan, perundungan, dan peredaran narkoba yang melibatkan pelajar.
Bagi DP Agus Rosita, harus dilakukan tindakan preventif dan persuasif, di samping langkah represif yang sudah dilakukan aparat penegak hukum. Apabila siswa-siswa tersebut diberikan pemahaman yang baik mengenai hukum, menurut nya, maka tindakan kriminal tersebut dapat dicegah.
Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Kepala Sekolah, tayangan video mengenai sambutan dari Kepala BPHN, serta pemaparan materi dari tim penyuluh mengenai informasi hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pada anak, seperti pelanggaran yang dilakukan anak, sanksi yang diberikan pada anak atas tindak pidana, cara membangun kesadaran hukum pada anak, serta perkenalan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dan foto bersama.
Rifqi Ibsam, salah satu narasumber dari LBH Pilar Keadilan Karimun menyampaikan melalui program ini para pelajar akan diberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum.
Di samping pembinaan hukum, pelajar juga akan diberikan muatan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan ini perlu, karena kita tau akhir-akhir ini marak kasus pidana yang melibatkan anak. Jadi, apabila siswa-siswi tersebut diberikan pemahaman yang baik mengenai hukum, maka tindakan kriminal dapat dicegah,” ungkapnya.
Rifqi juga mengungkapkan, program “BPHN Mengasuh” ini beranjak dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan. Terlebih akhir-akhir ini banyak informasi mengenai tindak kriminal seperti tawuran, penganiayaan, perundungan (bullying) dan peredaran narkotika yang melibatkan pelajar.
“Tentunya dengan kegiatan ini kita mengharapkan para pelajar dan generasi muda di Karimun dapat membentengi dirinya terjerat dari perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya. (hj)