KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyerahkan 2.300 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Karimun, di gedung nasional Karimun, Selasa (5/1/2021) dengan protokol kesehatan.
Seluruh sertifikat tanah ini merupakan hasil program dari Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Karimun tahun 2020.
Penyerahan sertifikat tanah ini disejalankan dengan penyerahan 584.407 sertifikat tanah oleh Presiden RI Joko Widodi kepada masyarakat di seluruh Indonesia melalui konferensi video atau secara vitual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1).
Bupati Aunur Rafiq menerangkan bahwa sertifikat tanah PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai implementasi program Nawa Cita guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.
“Ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” kata Aunur Rafiq kepada para pewarta usai acara.
Ia mengatakan sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah. “Sertifikat tanah ini memberikan kepastian hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,” beber Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq melanjutkan, saat ini bidang-bidang tanah secara digital telah terpetakan dan berkoordinat, sehingga dapat dicek melalui aplikasi. Hal ini mampu mengurangi terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah. “Dengan teknologi informasi yang ada sekarang ini, Bapak dan Ibu sudah dapat mengecek sertifikat tanah dengan mudah,” ungkapnya.
Lebih jauh, Aunur Rafiq meminta semua perangkat daerah dan unit kerja terkait di Kabupaten Karimun dapat berperan aktif menyukseskan program PTSL dengan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat yang mengurus sertifikat tanah. “Masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah harus memperoleh pelayanan yang optimal,” imbuh dia.
Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. Dia juga mengingatkan agar, menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehinggasuatu saat diperlukan mudah mencarinya,” kata Aunur Rafiq.
Dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja ATR/BPN Karimun dalam melayani program PTSL. Program tersebut, katanya, sangat membantu masyarakat.
“Program ini sangat bagus. Pemkab Karimun mendukung penuh dan siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini,” imbuhnya.
Kepala BPN Karimun Jemmy Dolly Winerungan mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung oleh bupati. Ia juga mengingatkan, apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan kepada Kepala Desa, untuk nantinya diperbaiki oleh Kantor ART/BPN.
“Dicermati dengan seksama. Pengalaman kami di lapangan, banyak terjadi penulisan nama seperti Achmad dan Ahmad, Jaenal dengan nama panggilan Enal. Jadi koreksi juga sangat penting,” ingatnya.
Dia menjelaskan untuk biaya penerbitan sertifikat adalah gratis. Sejak penyuluhan, pengumuman, penerbitan, dan pembagian semua tidak dipungut biaya. Kecuali, kegiatan sebelumnya seperti surat menyurat, patok mematok, menjadi tanggungan pemohon.
Jemmy, menargetkan Karimun sebagai Kabupaten Lengkap pada 2021 dan menargetkan tahun ini menargetkan sebanyak 5 ribu sertifikat untuk 12 wilayah kecamatan di Karimun. “Artinya, seluruh tanah di Karimun sudah ada pemiliknya yang ditandai dengan sertifikat. Sehingga warga mempunyai kekuatan hukum terkait kepemilikan tanahnya,” ujarnya.
Berikut rekaman lensa penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se Indonesia secara virtual dengan Presiden RI Joko Widodo yang digelar di Gedung Nasional Karimun, Selasa (5/1/2021) :
(hj)