KARIMUN (U&A.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal baru di sekitar lingkungan masyarakat. Akan tetapi, korban sering kali enggan atau tidak berani untuk bercerita, bahkan melapor ke pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk berani mengungkapkan dan melaporkan tindakan KDRT, baik yang dialami sendiri maupun orang lain di lingkungan sekitar.
Imbauan tersebut disampaikan Yona dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT bagi masyarakat Pulau Moro bersama Law Office DP Agus Rosita & Patner merupakan mitra Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kemilau PN TBK bertempat di Balai Sri Baiduri, Kecamatan Moro, Jumat 6/10/2023.
Yona menjelaskan, KDRT dimaknai sebagai tindak kekerasan terhadap seseorang, terutama perempuan, oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau yang bekerja dan menetap di dalam rumah tangga. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan KDRT juga dapat dilakukan oleh perempuan terhadap anggota keluarganya.
“Terkadang, kekerasan dianggap mampu menyelesaikan tekanan batin seseorang. Padahal, tidak sama sekali. Kekerasan justru akan menimbulkan permasalahan baru yang tidak kunjung selesai,” tutur Yona
Lebih lanjut Yona menerangkan bahwa KDRT memiliki banyak rupa. Adapun jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, serta kekerasan psikis, seperti berucap kasar dan sikap membanding-bandingkan.
“Jika nantinya ibu-ibu hal yang demikian, kami sarankan jangan takut untuk melapor karena kita dari Pengadilan Negari (PN) Tanjung Balai Karimun sudah memiliki layanan Posbakum Keluar Melayani Pulau (Kemilau) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kabupaten Karimun, termasuk masyarakat di pulau,” ujar Yona
Ia menjelaskan, Layanan Pos bantuan Layanan hukum (POSBAKUM) yang telah dilaunching sejak 21 Maret 2023 bertujuan untuk untuk mempermudah layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Pos Bantuan Hukum Pengadilan atau (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan Melalui Aplikasi Zoom tanpa harus ke pengadilan,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Maka Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang mengharuskan setiap Badan Peradilan Tingkat Pertama menyediakan layanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukumnya.
Yona Lamerossa Ketaren, menyebutkan Posbakum berbasis Teknologi Informasi di mana menyediakan layanan hukum melalui Aplikasi Zoom. “Inovasi ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh Layanan Hukum sehingga pada akhirnya Kepastian Hukum dan Keadilan dapat lebih nyata dan terasa manfaatnya melalui aplikasi yang disediakan, ” ucap Yona.
Yona menjelaskan, untuk saat ini Posbakum Kemilau sudah ada tiga loket yaitu Kundur, Buru dan Moro dimana Posbakum menyediakan layanan hukum melalui Aplikasi Zoom sehingga masyarakat yang berstatus tidak mampu mendapatkan layanan hukum tanpa harus datang ke gedung pengadilan.
Pada kesempatan yang sama Law Office DP Agus Rosita & Patner dari Pilar Keadilan Karimun sebagai mitra Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kemilau PN TBK menerangkan bahwa terdapat landasan hukum dalam menindak kasus KDRT, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.
Adapun perlindungan yang dimaksud dalam UU tersebut adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lain, baik bersifat sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
“Jadi, ini merupakan tugas kita semua untuk melakukan perlindungan terhadap korban KDRT,” terang DP Agus Rosita. (hj)
.