KARIMUN (U&A.com) – Dari sekitar 138 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, sekitar sekitar 94 tower BTS diketahui tidak memiliki izin lengkap.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan pemkab karimun tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan.
Data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi ditahun 2021.
Namun diketahui bahwa sudah ada tower/menara telekomunikasi yang sudah beroperasi di Kabupaten Karimun, hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki data izin mendirikan bangunan tower/menara telekomunikasi sejak tahun 2014 sampai dengan 2021, sebanyak 44 unit tower.
Sedangkan berdasarkan wawancara dengan Kepala Seksi Infrastruktur Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian diketahui, pertanggal 15 April 2022, bahwa di Kabupaten Karimun sudah ada tower telekomunikasi sejumlah 138 unit.
Ia mengakui, bahwa ada perizinan pendirian tower BTS itu yang tidak tidak lengkap. “Untuk pendirian tower BTS memang diperlukan perizinan ke beberapa pihak. Ini yang belum dilengkapi banyak pemilik tower,” kata nya.
Meskipun perizinan tower tidak lengkap, menurutnya, pihaknya merasa tower BTS sangat diperlukan warga untuk sarana komunikasi serta jaringan internet. Karenanya, Diskominfo Karimun akan meminta ke sejumlah pemilik tower untuk melengkapi perizinan serta meminta persetujuan warga. Ia juga meminta warga tidak khawatir dengan keberadaan tower BTS sebab dijamin aman dan tak mudah ambruk.
Lalu kenapa bisa 94 Tower Telokomunikasi tanpa izin lengkap tersebut bisa beroperasi sampai sekarang ?
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, menyampaikan dan menduga, ada dua kemungkinan terkait keberadaan tower tidak berizin bisa dengan leluasa dibangun dan bisa berdiri serta beroperasi sampai sekarang di Karimun, hingga menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertama, mungkin orang yang dipercaya dan diberi kuasa untuk pengurusan izin oleh perusahaan tidak mengurus izin sebagaimana yang diamanatkan perusahaan. Kedua, mungkin ada oknum yang berwenang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang, tanpa ada penindakan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan tidak perlu ada toleransi bagi para pelaku, karena tidak memberikan kontribusi ke kas daerah dan tidak ada jaminan hal tertentu pada masyarakat sekitar.
“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, Akibat perbuatannnya jelas merugikan keuangan daerah. Jadi harus segera ditindak tegas. Proses secara hukum jika ada pihak tertentu yang ikut “bermain”. Entah itu karena lalai atau ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.
Menurut Ady, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan hal ini ke Pemkab Karimun dan pihak terkait lainnya namun tidak juga ditanggapi.
“Kita berharap Bupati Karimun dan dinas terkait bisa peka dalam menyikapi persoalan ini dan kami berharap mau mengusut dan menindak tegas oknum pejabat yang bermain di sini karena diduga telah terjadi kondisi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang sehingga pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan. ,” kata Ady.
Ia menyebutkan maraknya tower BTS tidak berizin lengkap di Karimun ‘Negeri Bumi Berazam’ Darussalam, dapat memicu sejumlah konflik sosial di masyarakat.
Ady mengaku sangat miris mengetahui kondisi tersebut setelah ada temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan pemkab karimun tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan.
Data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi ditahun 2021. (hj)