KARIMUN (U&A.com) – PT. Bank Negara Indonesia Life Insurance ( BNI LIFE ) selaku tergugat II mangkir dari sidang kedua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan oleh salah satu nasabah Dewi Susanti, warga Jln. Telaga Riau RT.01 RW.02 Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun – Propinsi Kepulauan melalui kuasa hukumnya DP Agus Rosita SH MH, di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun, Rabu (4/10/2023).
DP Agus Rosita SH MH, pada saat sidang mengungkapkan kekecewannya terhadap sikap dari pihak BNI Life yang tidak menghadiri sidang.
“Tentunya kami kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak BNI Life pada sidang ini dan cuma hanya dihadiri pihak tergugat I yakni pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK, Cabang Tanjung Balai,”ujar DP Agus Rosita.
“Ketidakhadiran mereka pada persidangan setelah mendapatkan panggilan yang patut dan layak dari Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun, sungguh merupakan suatu perbuatan yang tidak patuh dan taat terhadap hukum, sebagai Direksi dari Bank Plat Merah yang seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk lebih patuh dan taat terhadap hukum di Indonesia,” tegasnya.
Gracius K R Perangin-Angin SH yang memimpin jalannya sidang gugatan didampingi Afonsius JP Siringoringgo SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH selaku hakim anggota, juga sempat menanyakan soal ketidak hadiran tergugat II kepada pihak tergugat I.
Namun dijawab dengan ketidaktahuan oleh pihak tergugat I dengan alasan tidak ada koordinasi dan komunikasi sebelumnya.
Namun meski, begitu sidang dengan agenda meminta keterangan dan penjelasan dari kedua belah pihak, akhirnya diputuskan untuk dilakukan ke tahap mediasi.
“Silahkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dalam hal ini kami dari pihak Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun menunjuk saudara Ronal Roger Simorangkir SH sebagai mediator,” tegas Gracius K R Perangin-Angin SH.
Sebagaimana diberitakan, Dewi Susanti melayangkan gugatan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun dengan Perkara Nomor: 310/AV-KH/SK/VIII/2023.
“Kami telah mendaftarkan gugatan atas nama klien kami, Dewi Susanti ke PN Kelas II Tanjung Balai Karimun dengan tergugat I, pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK, Cabang Tanjung Balai yang beralamat di Jalan Trikora No. 20 Tanjung Balai Karimun, telephone (0777) 21063, 21163, Fax. (0777) 21045 dan tergugat II yang beralamat di BNI LIFE Tower 21 ST Floor The Landmark centre, Jalan Jendral Sudirman No. 1, Jakarta 12910, telephone ( 0210 – 1500045 ) pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu,” kata kuasa hukum Dewi Susanti, DP Agus Rosita SH MH, kepada redaksi Haluan Kepri di Hotel Aston Karimun, Sabtu (23/9/2023).
DP Agus Rosita mengatakan, kliennya menempuh jalur hukum atas perbuatan melawan hukum tergugat I dan II yang tidak membayar klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama almarhum Mus Mulyadi (suami penggugat)
“Bahkan klien kami dipaksa untuk mengosongkan rumahnya berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan status agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan De Vexia Residence Blok A No.11 Kelurahan Baran Barat , Kecamatan Meral, yang menjadi objek agunan atas pinjaman di BNI Karmun yang tercatat memiliki rekening tabungan BNI Taplus Tanjung Balai Karimun dengan bukti Nomor rekening : 1109094900 – IDR dan Nomor AA : 5086019,” kata DP Agus Rosita.
Advokad senior ini menjelaskan, kasus atau perkara ini bermula dari klaim asuransi yang diajukan oleh Dewi Susanti atas meninggalnya sang suami Mul Mulyadi, akibat kecelakaan yang terjadi di Probolinggo, Jawa Timur, pada tanggal 25 April 2022 pukul 20.40 WIB.
Hal itu dibuktikan berdasarkan :
– Surat Keterangan Kematian atas nama Mus Mulyadi (25 April 2022 pukul 20.40 WIB) dengan Nomor surat : 472.12/3375/425.208 yang dibuat oleh Dr. Cornelius Sunaryo (Dokter Umum) atas nama RSUD Dokter Mohammad Saleh Propolinggo, Jawa Timur, tanggal 25 April 2022 yang mana surat keterangan kematian tersebut didukung dengan akta kematian ;
– Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan nomor : 2102-KM-13052022-0004, tanggal 17 Mei 2022.
Adapun Mus Mulyadi terdata/terdaftar di BNI Life (Tergugat II) dengan polis atas nama Mus Mulyadi, dengan data sebagai berikut : No. Rek Pinjaman : 240920200605100003, Tanggal lahir : 04/04/1980, Uang Asuransi : Rp. 180.000.000,-, Masa Asuransi : 06/10/2020 – 06/10/2035, Jumlah Klaim: Rp. 177.995.221,-, Tanggal Kematian : 25/04/2022, Tgl. Surat Pengajuan Klaim BNI : 26/07/2022 (Nomor : TBK/7/2076/R ) dan Tgl. Penerimaan di BNI Life : 29/11/2022.
“Namun dalam proses perjalanannya pihak tergugat I dan II terkesan tidak ada niat baik dan serius untuk menyelesaikan klaim asuransi tersebut dan terkesan ‘mempermainkan’ klien kami yang berujung dengan klaim asuransi ditolak dengan alasan sepihak dan pemberitahuan pengosongan agunan,” sesal DP Agus Rosita, selaku kuasa hukum Dewi Susanti.
DP Agus Rosita menjelaskan, terkait penyelesaian masalah, alasan mereka baik tergugat I dan II terkesan sangat ‘mengada ngada’ dan tidak sesuai fakta diantara tergugat I dan II.
“Jelas ada dugaan ‘permainan’ dalam bentuk menunda-nunda hak almarhum Mus Mulyadi yang diurus oleh ahli waris ( istri Almarhum (Dewi) / Penggugat). Jelas sangat merugikan klien kami, untuk lepas dari beban hutang atas kredit KPR yang dijaminkan oleh BNI Cabang Tanjung Balai Karimun ( Tergugat I) kepada oleh BNI Life (Tergugat II). Nanti semua akan kita buktikan semua di sidang pengadilan nanti,” ujar DP Agus Rosita
DP Agus Rosita menyampaikan, atas kasus ini, atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, yang telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar baik kerugian secara Materiil maupun kerugian Immateriil.
Dewi Susanti selaku penggugat menuntut Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian Materiil dimana Penggugat sangat dirugikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga patut Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) secara tanggung renteng, sekaligus tunai dan seketika kepada Penggugat
Disamping itu juga menuntut kerugian Immateriil, sehingga Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian Immateriil tersebut sebesar Rp. 1.800.000.000,- ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) secara tanggung renteng, sekaligus tunai seketika kepada Penggugat.
Dan juga Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga patut jika Penggugat menuntut kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, secara tunai dan seketika, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde )
“Kami juga memohon dengan segala hormat Kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo tersebut, kiranya dapat memberikan izin menangguhkan atau menunda pengosongkan terhadap Objek Tanggungan atas nama : MUS MULYADI. berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen dengan SHM Nomor : 00467, tanggal 16 Agustus 2017, atas nama MUS MULYADI, dengan luas tanah 88 M², yang berlokasi di Perumahan De Vexia Residence Blok A No. 11 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau,” ujar DP Agus Rosita. (hj)