KARIMUN (U&A.com) – Bupati Kabupaten Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan, Desa Sadar Hukum merupakan wujud keberhasilan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal bagi pemerintah untuk menghadapi tantangan global.
“Ini menjadi prestise tersendiri bagi setiap Desa yang meraihnya, karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat untuk mendapatkannya. Karena itu, tidak berlebihan apabila diharapkan di tahun-tahun yang akan datang, akan lebih banyak Desa yang dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Karimun,” ujar Ramli, Staf Ahli Pemkab Karimun menyampaikan pesan dari Bupati Karimun Dr Aunur Rafiq saat membuka kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Hotel Alisan Kapling, Selasa (7/11/2023)
Ia menyampaikan, Desa yang sadar hukum akan meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha sebagaimana harapan Presiden RI Joko Widodo, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian daerah.
“Dan tentunya kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, sadar hak dan kewajiban serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum,” ujar Ramli.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya tentu harus didukung oleh semua elemen masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat serta dalam tatanan Pemerintah Desa hingga Pemerintah Pusat.
Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh aparatur Desa dan masyarakat umum dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku, sehingga akan turut mendukung terwujudnya Visi Kabupaten Karimun.
Dengan demikian, hukum di Kabupaten Karimun tidak hanya sekedar menjadi aturan yang tertulis saja, melainkan dapat tegak berdiri dan menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
“Kita yakin bersama, apabila kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat Karimun dapat meningkat dan hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan, maka berbagai upaya yang diselenggarakan dalam rangka percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun dapat semakin cepat terwujud. Desa Sadar Hukum menjadi kunci tercapainya kedamaian dan ketertiban masyarakat,” paparnya.
Kabag Hukum Setda Karimun, Arnisfu Mairiza, menyampaikan, kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum tahun 2023 diikuti sebanyak 7 desa yang meraih predikat Desa Sadar Hukum yakni Desa Kundur, Desa Keban, Desa Selat Mie, Desa Tanjung Pelanduk, Desa Niur Permai, Desa Rawa Jaya dan Desa Buluh Patah.
‘Tujuan kegiatan adalah guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat Desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” ujar pria yang akrab disapa Ezza ini.
Adapun narasumber yang hadir memberikan materi seputar masalah hukum adalah DP Agus Rosita dari LBH Pilar Keadilan Karimun dan Linda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Anak Indonesia (SADO) Karimun serta narasumber dari Kanwilkumham. (hj)