KARIMUN (U&A.com) – Tim Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin (DP3D) Tim Biro Provos Divpropam Polri Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh jajaran Polres Karimun untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.
Hal itu disampaikannya saat memberikan asitensi dan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin (DP3D) oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri yang bertempat lantai 2 (dua) aula serba guna gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis (26/10/2023).
Rahmat Budi Handoko mengingatkan seluruh jajaran Polres Karimun untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Caranya, kata dia, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.
“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” katanya.
Ia mengatakan, bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya. Untuk itu, Ia memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polres Karimun bisa dihilangkan atau diminimalisir.
Di samping itu, Rahmat Budi Handoko menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. “Akan tetapi, dua tingkat diatas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tegasnya lagi.
Selain itu, Rahmat Budi Handoko menginstruksikan Polres jajaran Polda Jawa Barat supaya menjadi manajer tingkat bahwa yang memiliki kemampuan teknis secara baik, benar dan bertanggung jawab. Tentu, Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir.
“Di hulu, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindaklanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu,” ujarnya,
Karena, kata Rahmat Budi Handoko, kedepan tantangan yang akan dihadapi semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri” ucapnya. (r/hj)