KARIMUN (U&A.com) – Polres Karimun menerima kunjungan Tim Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin (DP3D) oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri yang bertempat lantai 2 (dua) aula serba guna gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis (26/10/2023).
Pada supervisi Divpropam Mabes Polri di Polres Karimun dihadiri langsung Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H., beserta tim dan didampingi Ipda Sopianto Barus Panit 1 Unithartib 3 Subbidprovos Bidpropam Polda Kepri, Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh PJU Polres Karimun serta personel Propam Polres Karimun.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada ketua tim beserta rombongan di Mapolres Karimun dan memohon maaf apabila di dalam penyambutan masih terdapat kekurangan.
“Dengan adanya supervisi ini, diharapkan Seksi Propam Polres Karimun agar memperhatikan dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya serta memperhatikan apa yang disampaikan oleh Tim Supervisi Biro Provos Divpropam Polri supaya semakin baik lagi dalam hal administrasi, dan penegakkan disiplin terhadap anggota,” ucap Herie Pramono.
Ketua Tim Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan Supervisi dilaksanakan untuk membrikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena situasi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri.
Dijelaskan Budi Handoko, bahwa Prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat dan untuk Pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatanya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinya.
“Kewajiban ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum,” terangnya. (r/hj)