* Terkait 94 Tower Telekomunikasi Tak Berizin Lengkap di Karimun
KARIMUN (U&A.com) – Terkait temuan Kepri tahun 2021, dari sekitar 138 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, sekitar sekitar 94 tower BTS diketahui tidak memiliki izin lengkap mendapat sorotan dan reaksi dari Ormas, LSM dan organisasi Kepemudaan.
“Kita sudah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk meminta informasi tentang jumlah tower telekomunikasi. Informasikan ini akan kami gunakan untuk melengkapi laporan pada APH,” tegas Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepulauan Riau, Datuk Panglima Besar Azman Zainal, Senin (17/10/2022).
Azman juga memberikan dukungan tindak tegas yang diminta oleh DPRD Karimun, terkait tower tak berizin, harus diusut apa penyebab retrebusi tower telekomunikasi tidak menjadi salah satu sumber PAD.
“Memang sudah selayaknya hal itu dilakukan, keselamatan masyarakat dan PAD memang sudah seharusnya menjadi atensi dari DPRD Karimun,” ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Organisasi Masyarakat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Resort Karimun Eri Januarddin, Kamis (27/10/2022).
” Kami ingin kasus ini diusut tuntas oleh Polres Karimun maupun pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pembiaran oleh para oknum. Serta kelalaian dari koorporasi karena tidak mematuhi peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang berdampak merugikan keuangan daerah, ” ungkapnya.
Eri Januarddin mengatakan, akibat ulah para oknum dan pihak koorporasi retrebusi daerah terkait pembangunan tower telekomunikasi tersebut tidak dapat dipunggut dan disetorkan ke kas daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah .
“Selain merugikan keuangan daerah, juga merugikan masyarakat sekitar tower, karena harus ada jaminan dan dana comunity development (CD) dari pemilik sebagaimana amanat undang undang tentang Perseroan Terbatas (PT). Disebabkan tower tak berizin masyarakat yang terkena dampak negatif dari keberadaan tower, tidak dapat menyampaikan keluhannya dan menuntut kompensasi pada perusahaan pemilik tower, ” katanya.
Alasan lain kasus itu harus diproses secara hukum, ucap Eri, sebagai tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021
“Laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan BPK, Mei lalu, jadi sudah lebih dari 60 hari. Sebab itu temuan itu sudah bisa ditindaklanjuti secara hukum, ” ucapnya.
Ketua LSM Kebangsaan Jhon Veto Yuna juga menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station BTS diketahui tidak memiliki izin lengkap.
“Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat dinas teknis terkait dengan pengelolaan BTS tersebut diantarannya dengan bertindak sewenang-wenang, mencampur adukan wewenangnya serta melampaui wewenangnya,” ujar Jhon Veto, Selasa (8/11/2022) .
Jhon menyakini ada penyalahgunaan wewenang dan daerah juga rugi karena belum bisa mendapatkan potensi PAD karena belum bisa menarik PAD karena terkendala perizinan yang tidak lengkap tersebut seperti halnya dijelaskan dalam temuan BPK RI.
“Kalau tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang, dan diminta untuk melengkapi izin tapi diabaikan, Ini tentunnya ada yang tidak beres serta tidak adanya penindakan dari pemerintah daerah lewat instansi terkait tentunya ada apa-apanya. Tower tidak mempunyai izin lengkap ya melawan hukum ,” ujar Jhon heran.
Tanpa adanya izin yang lengkap keberadaan 94 tower dari 138 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tetap bisa beroperasi
“Kita mendukung upaya dari langkah aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti hal ini,” ucap Jhon.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan pemkab karimun tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan.
Data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi ditahun 2021. (hj/siberindo.com)