KARIMUN (U&A.com) – Memasuki hari keenam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau masih sepi. Diketahui jadwal pendaftaran bacaleg mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko yang dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023) mengatakan, hari pertama pendaftaran dibuka oleh KPU hingga memasuki hari keenam belum ada partai politik yang datang mengajukan bacalegnya. Namun, sudah ada beberapa partai yang berkonsultasi.
“Hari pertama kemarin dan hingga memasuki hari keenam sekarang, pendaftar masih sepi di KPU. Tapi ada beberapa partai yang sudah konsultasi seperti Partai Golkar, Partai Nasdem dan beberapa partai baru,” katanya.
Eko mengatakan partai politik saat ini masih fokus mendaftar melalui aplikasi Silon sehingga belum mengajukan secara fisik. Selain itu juga, bacaleg masih sibuk melengkapi dokumen-dokumen sesuai persyaratan.
“Mereka sepertinya masih mengajukan lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON), belum fisik. Jadi belum ada balon legislatif yang datang mengajukan fisik ke KPU Karimun. Kami juga tetap memantau partai politik yang telah mengunggah dokumen persyaratan,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, pendaftaran diprediksi akan ramai jelang hari penutupan. “Diprediksi, para balon legislatif ramai-ramai mendaftar secara fisik 5 hari sebelum penutupan pendaftaran tanggal 14 Mei,” ungkapnya.
Dikatakannya, tim dari parpol masih sebatas konsultasi terkait pendaftaran bacaleg. “Nanti kami kabari jika ada parpol yang akan mendaftar, dan akan disediakan sesi wawancara,” kata Eko.
Eko menjelaskan, proses pengajuan dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor KPU Karimun di jalan Poros. Parpol harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan fisik, dan persyaratan digital yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi, perbaikan berkas, hingga penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara).
“DCS ini masih terus diproses, melibatkan masukan dari masyarakat serta verifikasi. Nantinya akan ditetapkan DCT (Daftar calon tetap) dan diumumkan 4 November 2023,” kata Eko.
Diketahui ada 30 kursi dari 4 daerah pemilihan (dapil) yang diperebutkan di pemilu 2024 mendatang. Jumlah kursi masih sama dengan pemilu 2019.
Berikut daftar empat dapil Karimun dan alokasi 30 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.
* Karimun 1 = 7 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Karimun
2. Buru
3. Selat Gelam.
* Karimun 2= 3 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Moro
2. Durai
3. Sugie Besar.
* Karimun 3 = 9 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Kundur
2. Kundur Utara
3. Kundur Barat
4. Ungar
5. Belat.
* Karimun 4 = 11 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Meral
2. Tebing
3. Meral Barat. (hj)