KARIMUN (U&A.com) – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau berhasil dan sukses meraih target kemenangan pada pemilihan legislatif 2024.
Berdasarkan Pleno penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan se Kabupaten Karimun, partai besutan Prabowo Subianto yang dinakhodai oleh Zaizulfikar selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karimun ini berhasil mengutus empat wakilnya di DPRD Karimun, dan satu kursi DPRD Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah setelah menerima seluruh D hasil salinan PPK, Partai Gerindra Karimun berhasil mengamankan 4 kursi DPRD kabupaten, dan 1 kursi DPRD Provinsi,” ucap Ketua Bappilu Partai Gerindra Karimun, Edwar Kelvin, Selasa (27/02/2024).
Empat kursi yang berhasil diamankan Partai Gerindra tersebar di tiga daerah pemilihan. Di antaranya Dapil 1 (1), Dapil 3 (1), dan Dapil 4 (2) kursi.“
Secara rinci perolehan suara Dapil 1 (Karimun-Buru-Selat Gelam) dari 7 kursi yang diperebutkan, Partai Gerindra berhasil bertengger dikursi ke 4 dengan perolehan 2.880 suara.“
Selanjutnya, tiga kursi Dapil II (Moro-Sugie-Durai) yang diperebutkan, diisi oleh Partai Hanura dengan 3.235 suara, Partai PKB 3.209 suara, dan Partai Golkar dengan. 2767 suara.“
Sedangkan dapil III (Kundur-Ungar-Kuba-Kuta dan Belat), dari 9 kursi yang diperebutkan, Partai Gerindra menduduki kursi ke 5 dengan perolehan 4.296 suara.“
Untuk dapil IV (Meral-Tebing-Meral Barat) sebagai dapil terpanas yang memperebutkan 11 kursi, Partai Golkar dan Gerindra masing – masing berhasil mengamankan 2 kursi.
Rincian Partai Golkar 11.690 suara (kursi ke 1 dan ke 5), Partai Gerindra 7.364 suara (kursi ke 2 dan ke 11). Disusul Partai PDIP 6.670 suara (kursi ke 3), Partai Nasdem 5.558 suara (kursi ke 4), Partai PKS 3.540 suara (kursi ke 6).
Kemudian Partai PKB 3.377 suara (kursi ke 7), Partai Hanura 3.340 suara (kursi ke 8), Partai PAN 3.176 suara (kursi ke 9), dan Partai Demokrat 2.915 suara (Kursi ke 10).
“Melihat perolehan kursi yang didapat, maka Partai Gerindra berhasil bertengger di 2 besar teratas. Sehingga berpeluang menduduki Wakil Pimpinan I DPRD Kabupaten Karimun,” tegas Kelvin.“
Sementara perolehan suara Provinsi Kepulauan Riau, Partai Golkar berhasil mengamankan dua kursi dari 6 kursi yang diperebutkan.
Perolehan suara sebesar partai berlambang pohon beringin ini yakni 34.766 (kursi ke 1 dan ke 6), disusul PDIP 22.563 suara (kursi ke 2), Partai Gerindra dengan 13.128 suara (kursi ke 3), Partai Nasdem 11.992 suara, dan Partai PKS yang memperoleh 11.877 suara.
Sebagai Ketua Bappilu, Kelvin mengucapkan terimakasih kepada simpatisan dan kader Partai Gerindra, khususnya para saksi yang menjaga TPS sampai Rapat pleno di PPK.“
“Luar biasa semangat kawan – kawan, para saksi dari Tingkat TPS sampai Tingkat PPK sangat antusias. Tapi saya minta agar kita tetap mengawal suara ini sampai rekapitulasi kabupaten, karena menghindari potensi–potensi kemungkinan yang terjadi. Sekali lagi tetap semangat,” tutupnya.
Tunggu Pleno KPU
Selanjutnya setelah Pleno penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan se Kabupaten Karimun selesai dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pleno penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Karimun.
“InsyaAllah pleno KPU Karimun akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Februari sampai dengan hari Minggu tanggal 2 Maret bertempat di gedung Nasional,” ujar Mardanus Ketua KPU Karimun saat dikonfirmasi pada Selasa (27/2/2024).
Sebagai informasi, untuk diketahui hasil Pemilu 2024 berupa data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui data Sirekap KPU RI di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
Data yang tersaji di dalam situs web KPU hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (hj)