KARIMUN (U&A.com) – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 1 Karimun, Muhammad Zen, ,menyatakan video yang beredar terkait aktifitas ‘Ilegal Logging’ di Karimun.
Zen menyebut aktifitas pembalakan liar yang terjadi di hutan Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, bukan di area hutan lindung tetapi di Area Peruntukan Lainnya (APL) , artinya di luar kawasan hutan alias zona putih.
“Itu bukan kawasan hutan lindung, kami sudah turun menindaklanjuti informasi yang telah diterima, setelah kita cek memang ditemukan dugaan adanya bekas- bekas pembalakan liar,” kata Muhammad Zen saat turun ke lokasi , Senin (11/7/2022).
Zen mengatakan, lokasi yang ditemukan adanya bekas-bekas pembalakan liar tersebut bukan di kawasan hutan lindung atau berada di zona putih.
Meski begitu, kata dia, aktivitas pembalakan liar atau penebangan tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Bukan di kawasan hutan lindung, meski begitu penebangan yang dilakukan tetap salah karena tanpa izin,” katanya.
Zen menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Tebing terkait dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan polisi, apabila nanti ditemukan adanya aktivitas pembalakan liar. Maka akan kita serahkan kepada polisi,” katanya.
Sementara Hermansyah SH, tokoh masyarakat Karimun , menyebutkan mengapresiasi langkah cepat dari KPHP Unit 1 Karimun yang cepat tanggap dan turun ke lokasi ketika heboh berita ‘Illegal Logging’ ini muncul.
“Patut kita apresiasi, tetapi yang terpenting dari masalah ini adalah mereka tentunya harus plotkan dulu titik koordinatnya di peta, apa betul kawasan pembalakan liar itu bukan masuk wilayah hutan lindung. Ini biar jelas dan tidak asal bunyi saja,” ucap Hermansyah.
Sulfanow Putra, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun mengaku terkejut dan sangat prihatin adanya potongan video yang beredar yang diambil oleh warga langsung dari lokasi hutan lindung Desa Pongkar dimana telah terjadi terjadinya perambahan (ilelal loging) di dalam area hutan Desa Pongkar.
“Apa pun cerita nya mau masok area hutan lindung atau bukan kawasan hutan lindung, yang jelas kawasan hutan di Pulau Karimun ini tidak boleh ditebang dan ada aktifitas perambahan (Ilegal Logging). Harus ada surat izin penebangan kayu nya, kalau tidak itu adalah kegiatan ilegal dan harus dihentikan,” tegas polisitis senior partai PDI P Karimun ini.
“Kami minta ini semua dihentikan, Kita minta agar pemerintah daerah dan penegak hukum bekerja secara profesional, yang jelas di area hutan lindung tidak boleh ada penebangan pohon dan ternyata kalau terbukti ya ambil proses hukum yang berlaku. Ditindak tegas dan jangan ada unsur pembiaran,” tegas Sulfanow Putra.
Sulfanow Putra menjelaskan, persoalan pembalakan liar dan perambahan hutan konservasi tidak bisa dibiarkan dan harus dihentikan segera.
“Kami akan segera surati dan kita berharap masalah ini hendaknya juga menjadi pantauan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),”ujarnya.
Seperti diberitakan sejumlah kawasan Hutan Lindung Desa Pongkar Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) rusak akibat perambahan atau ilegal loging.
Hal itu diketahui dari rekaman video yang diambil oleh salah seorang warga Desa Pongkar dari tempat lokasi terjadinya perambahan (ilelal loging) di dalam area hutan Desa Pongkar.
“Hutan lindung Pongkar, terdengar bunyi senso, sepertinya ada pembabatan hutan, penambangan liar, mohon untuk di chek,” ujar nya sambil mengambil gambar hutan Pongkar.
Kemudian, dibagian potong video lain yang diambilnya, ketika dia lebih jauh masok ke dalam hutan terdengar dengan jelas suara keras mesin senso sedang bekerja
“Pembalakan liar di hutan karimun, habis semua dibabat,” ucapnya lagi sambil terus mengambil gambar.
Disamping itu juga, di bagian video lain terlihat beberapa orang pekerja sedang istirahat siang, dan beberapa kayu yang telah dipotong oleh mesin senso terlihat berserakan dan siap untuk diangkut.
Sementara dari informasi yang dihimpun redaksi U&A.com, perambahan atau ilegal loging di hutan Pongkar terjadi sudah lama sejak enam bulan yang lalu.
Hal itu dipicu dengan terjadinya kelangkaan kayu jenis tertentu saat ini di Kabupaten Karimun pasca berkurangnya stok pasokan kayu dari Kabupaten Meranti (Selat Panjang).
Terkait kelangkaan kayu yang terjadi sejak sebelum bulan puasa hingga lepas lebaran Idul Fitri 2022 sampai saat sekarang dikeluhkan oleh masyarakat dan pihak terkait.
“Biasa pasokan kayu lancar dari Meranti, tapi sekarang kayu susah didapat, kami pusing tujung keliling nak cari kayu untuk kegiatan proyek-proyek Pemkab Karimun yang sedang kami kerjakan, terpaksa harus pandai-pandai cari akal,” ucap Yudi, salah seorang kontraktor.
Terkait dengan aktivitas ilegal loging yang terjadi di hutan lindung, Hermansyah SH, tokoh masyarakat Karimun menyampaikan harus dihentikan segera dan ditindak.
“Saya sudah lama mendapatkan informasi ini dari masyarakat, bahkan bukti rekaman video nya juga ada. Ini tentunya bukti nyata telah terjadi aktivitas illegal logging di beberapa lokasi disana yang sangat masif. Ini harus dihentikan segera, bahkan saya dengan warga masyarakat sudah melapor ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 1 Karimun, namun belum ada tindakan apa-apa ,” ucap Hermansyah.
“Hutan alam perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,” katanya.
Hermansyah mengatakan perambahan hutan jadi pintu utama terjadinya kerusakan lingkungan di Karimun. Di mana hutan-hutan dirusak lewat penebangan liar.
Selanjutnya hutan-hutan asri itu akan mulai kekeringan setelah kayunya dijarah pelaku perambahan hutan dan dijual. Tak sampai di situ, hutan yang mulai kekeringan mulai dibakar saat musim kemarau.
Ia mengatakan kawasan hutan Gunung Betina dan Gunung Jantan Desa Pongkar Kecamatan Tebing, merupakan satu dari gunung yang ditetapkan sebagai hutan lindung di pulau Karimun Besar.
Kalau kawasan hutan lindung itu dirusak, akibat ilegal logging, ia khawatir akan memicu terjadi nya banjir di kawasan tersebut karena hilangnya wilayah resapan air.
“Kawasan hutan lindung Gunung Betina dan Gunung Jantan Desa Pongkar merupakan kawasan resapan air dan menjadi sumber air bagi masyarakat, jika dibiarkan rusak, maka dampak buruknya akan dirasakan masyarakat sekitarm,” ucap Hermansyah. (hj)