KARIMUN (U&A.com) – Polres Karimun Polda Kepri kembali mengungkap ‘Judi Online Higgs Domino’ setelah berhasil mengamankan pelaku terduga bandar game online Higgs Domino Island berinisial RB (26), warga Sungai Raya Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun pada Rabu, 29 Maret 2023 di warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kel. Pamak Kec.Tebing Kab.Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku RB (26) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku E (41).
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K menjelaskan dan menegaskan bahwa Game online Higgs Domino termasuk dalam kategori judi online lantaran keuntungan yang didapatkan oleh para pemainnya adalah belaka, atau tidak pasti.
“Keuntungannya ini belaka, atau tidak pasti. Jadi pemain yang membeli chip 1 B itu belum tentu bisa menang 2 B atau 3 B. Jadi sesuatu permainan yang kemenangannya tidak pasti atau belaka itu dinamakan judi,” ujar Ryky .
Kapolres Karimun juga menghimbau kepada masyarakat agar untuk bersama sama memerangi maraknya Judi Online melalui HP (Handphone) Android tersebut.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda di Kabupaten Karimun untuk terus memperingatkan kepada masyarakat dan lingkungannya untuk menjauhi Judi Aplikasi Online, karena selain melanggar KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) juga melanggar etika norma masyarakat serta agama,” ujar Ryky .
“Maraknya Permainan adu untung dewasa ini banyak digemari masyarakat di Indonesia termasuk di Kabupaten Karimun, Mereka difasilitasi dengan aplikasi di Play Store mulai bernama Higgs Domino Island, dan juga bentuk nama lainnya, hal ini banyak yang tidak sadar jika sebenarnya ini melanggar KUHP dan hukumannya pidana,” terang Ryky lagi.
Disampaikan Ryky juga , bahwa ternyata melalui aplikasi ini, ada yang bermain judi yakni penjualan Chips. Dengan sejumlah uang kisaran Rp 55 ribu sampai Rp 65 ribu, masyarakat mendapatkan chips 1 B, sehingga penjualan ini masuk dalam pasal perjudian.
“Mirisnya perjudian melalui online dengan membeli untuk mendapatkan chip ini juga merambah kepada anak anak dan remaja,” tambahnya.
Adapun pelanggaran hukum terkait judi online tersebut, Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Ryky juga meminta para orang tua dan masyarakat guna mengingatkan bahwa permainan perjudian atau permainan jenis chip atau slot online, pelaku bisa menang karena hanya bersifat untung untungan dan menggunakan sarana uang untuk membeli chip secara manual atau deposit, dan dari hasil kemenangan permainan tersebut pemain dapat menjual kembali chip ke pengepul dengan sejumlah keuntungan tertentu sehinga masuk unsur perjudian. (hj)