KARIMUN (U&A.com) – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah cair dan dibayarkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun Dwiyandri Kurniawan SE MM mengatakan, pencairan TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sudah bisa dibayarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 1 Maret 2023.
“Alhamdulillah TPP selama dua bulan bisa dicairkan oleh masing-masing OPD sejak Rabu 1 Maret 2023,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Dia juga menjelaskan, mengenai keterlambatan pencairan TPP yang terjadi di lingkungan Pemkab Karimun bahwassanya keterlambatan tersebut bukan hal yang disengaja, melainkan karena masih berproses di pusat.
“Keterlambatan bukan sama kita saja juga bahkan terjadi di daerah lainnya, Bukan disengaja, tetapi karena adanya persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, bahwasannya pengajuan persetujuan pembayaran TPP setiap tahun harus diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui SIPD,” kata Dwiyandri.
Lanjutnya, Ia meminta agar masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan TPP tersebut. “Sudah ada OPD yang TPP nya sudah cair, bagi yang belum saya harap dapat segera mengajukan agar dapat diproses,” ucapnya.
Dwiyandri menegaskan bahwa Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq sangat berkomitmen mengenai kesejahteraan pegawai dan selalu meminta BPKAD untuk cepat memproses TPP tersebut ke pemerintah pusat.
“Pembayaran TPP selalu didorong oleh bapak Bupati dengan memerintahkan kami untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Bupati sangat konsen mengenai kesejahteraan agar kinerja pegawai semakin baik dalam melayani masyarakat, serta memiliki rasa tanggung dalam mengemban amanah yang diberikan,” jelas Dwiyandri.
Alur TPP
Dwiyandri menjelaskan persetujuan TPP PNS bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri Direktur Jenderal Bina Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:
1. SK Tim TPP
2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
5. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
6. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. (hj)