KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah hingga saat ini belum mampu meredam bisnis pakaian bekas impor termasuk di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Tanjung Balai Karimun.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor guna menghentikan lalu lintas bisnis pakaian bekas impor tersebut.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun, hingga saat ini, penjualan dan pembelian pakaian bekas impor dengan harga miring ini masih diminati masyarakat khususnya di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan tetap berjalan seperti biasa.
Selama ini sejak zaman dahulu, sebagai wilayah perbatasan gerbang terdepan NKRI , sejak era 1980 an hingga era 2023, masyarakat Karimun sudah terbiasa berbelanja pakaian bekas yang berasal dari Singapura.
Pakaian besar tersebut termasuk sepatu, tas, ransel, dan asesoris lainnya masuk melalui ratusan pelabuhan tikus di sepanjang wilayah Pulau Karimun yang dibawa oleh kapal-kapal kayu.
Saat ini pusat penjualan dan pembelian pakaian bekas impor ada di satu tempat yakni di wilayah pasar Puakang Karimun Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun.
Lantas, bagaimana fakta yang ada setelah pemerintah dalam menghentikan bisnis pakaian bekas impor ini dan bagaimana dampaknya ? Berikut rangkuman U&A.com:

Pedagang Santai Menyikapi
Walau negara sudah menyatakan “perang” terhadap bisnis ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri, namun para pedagang pakaian seken Puakang Karimun santai menyikapinya.
“Kami tak peduli pemerintah larang impor pakaian bekas, yang penting kami bisa jualan. Bisnis jualan pakai bekas dari singapura ini di Karimun sudah ada sejak dahulu nya. Apa bisa Pak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menghentikan usaha kami ini, ” ucap Wati, salah seorang pedagang.

Pemerintah setengah hati
Firdaus, salah satu pedagang yang menjelankan bisnis jual-beli pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial, mengatakan, pemerintah masih terlihat setengah hati dalam mengehentikan bisnis pakaian bekas impor.
“Larangan pemerintah ini setengah hati, ada regulasi melarang tapi faktanya kondisi yang ada di Batam masih seperti biasa dan bisnis ini jalan kok. Saya masih bisa belanja ke Batam dan dan masih lancar mendapatkan barang. Batam masih tempat yang menggiurkan untuk bisnis ini dan semua pihak terlibat dan siapa yang bisa menghentikan. Ini paling masalah kecil saja setelah itu diam dan berjalan seperti biasa,” kata Firdaus saat dihubungi U&A.com, Minggu (19/3/2023).
Firdaus yang memiliki kedai toko khusus menjual pakaian seken branded dan bermerek dan online di kawasan pasar Puakang Karimun ini mengatakan, saat ini, yang dibutuhkan bukan aksi simbolik melainkan penegakan regulasi larangan bisnis pakaian bekas impor di lapangan.
Ia mengatakan, selama penindakan di lapangan masih lemah, bisnis pakaian bekas akan terus tumbuh di masyarakat. “Selama penegakan setengah hati, pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jugal baju bekas impor (thrifting),” ucap dia. (hj)